15 Januari 2025, 10:34 pm

Antisipasi Covid-19, Pedagang Minuman Beralkohol Disidang Online

Luwu Timur, batarapos.com – Antisipasi Penyebaran virus corona, seorang pedagan minuman beralkohol diadili dalam sidang secara online terkait tindak pidana ringan berupa memperdagangkan minuman beralkohol, tampa memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) di kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Luwu Timur, Kamis (2/4/2020).

Sidang ini berdasarkan tindak lanjut Penertiban pada tanggal 11 Maret 2020 di Dusun Malondowe, Desa Lioka, kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dengan barang bukti hasil sitaan penertiban, 15 liter ballo yang masih baru dan 60 liter ballo yang difermentasi dalam jerigen.

Dalam sidang ini selaku Hakim (Nova Lista Ratna Hakim, SH, MH), Panitera (Usman, SH), Saksi 1 staf penegakan (Efraim), Saksi 2 Kepala UPTD (Kasim), Penuntut umum Kepala seksi penegakan dan pengawasan perda (Al Munir Idris, SH), Tekhnisi/IT Pengadilan Negri Luwu Timur (Arianto, SH).

Hasil dari keputusan sidang tersebut pemilik warung/Pedagang minuman beralkohol diponis kurungan selama 5 hari dan subsider 500 ribu rupiah.(Mus)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan