Jeneponto, batarapos.com – Satuan Unit Opsnal Satres Narkoba polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA SUNARDI, S.Pd bersama jajarannya berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu, di Lingkungan Allu, Kelurahan, Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Senin (20/4/2020) pukul 21.00 Wita.
AI (24) berasal dari Dusun Panynyangkalang, Desa Panynyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, KabupatenTakalar.
Plt humas polres Jeneponto AKP Syahrul SH, mengatakan Sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, di wilayah kabupaten Jeneponto, sehingga dilakukan penyelidikan.
“Pada saat itu pelaku ditemukan sedang berada disalah satu rumah warga sehingga dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti,” ucapnya.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah tas kecil hitam yang didalamnya terdapat pembungkus rokok sampoerna berisi 1 (satu) sachet plastik klip besar berisi 12 (dua belas) sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu berat bruton 14,97 gram, dan 2 (dua) buah timbangan digital, dan juga ditemukan 1 (satu) buah alat isap / bong dengan pireks kaca dan sebuah sendok pipet plastik dan 1 (satu) buah korek gas terletak didekat pelaku serta ikut diamankan 1 (satu) buah HP merk vivo warna ungu hitam milik Andi Ihwal .
Pelaku bersama BB diamankan di kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Ridwan Tompo)