28 September 2025, 11:06 pm

KEPMI Tidak Menawar, Penyaluran BLT Dana Desa Bone Harus Sesuai Mekanisme

Bone, batarapos.com – Kesatuan pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone menyatakan dengan tegas penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menggunakan anggaran Dana Desa harus sesuai dengan Mekanisne dan Kriteria.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Ketua KEPMI DPC Kecamatan Salomekko Muh.Adli kepada batarapos.com, Jumat (24/4/2020).

Menurutnya dari program tersebut uang Negara masih rentan disalah gunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, untuk itu KEPMI mengajak seluruh elemen bersatu untuk melakukan pengawalan ketat agar program tersebut tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima.

Untuk menghindari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), hal tersebut telah diuraikan dalam Undang-Undang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dimana telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Pengguna Dana Desa Tahun 2020 menjadi peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri Desa PDTT Nomor 11 2020 tentang Prioritas pengguna Dana Desa Tahun 2020.

Mekanisme perubahan APBDes sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelola Keuangan Desa dan surat  Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2703/SJ Tanggal 2 April 2020 perihal Penanggulangan Dampak Covid-19 di Desa.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) yang kehilangan pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Dari landasan referensi diatas, Muh.Adli mantan Ketua DPC KEPMI Bone Kecamtan Salomekko meminta kepada relawan yang sudah mendapat mandat dari ketua relawan Desa lawan Covid-19, agar betul-betul mendata masyarakat yang memang berhak mendapatkan BLT Dana Desa.

“Baik dalam mekanisme pendataan maupun mekanisme penyaluran sudah ada aturan main, yang tidak boleh di langgar oleh siapapun dan kriteria yang berhak menerima BLT Dana Desa tentu ada juga poin-poin yang perlu di perhatikan agar bantuan tersebut tepat pada sasaran sehingga tidak menimbulkan indikasi kekeliruan yang berpotensi di komsumsi masyarakat nantinya” , Jelas Muh Adli.

Tambahannya, hal ini sangat sensitif mengingat juga pemilihan Kepala Desa sudah dekat, dikawatirkannya ada permainan atau kepentingan yang terbangun, dan jika kepentingan itu ada maka tentu sudah pasti penyaluran telah keluar dari rel yg telah ditetapkan oleh Kemendes PDTT.

Jadi dalam hal ini tentunya yang sangat signifikan perannya adalah pengontrol BLT Dana Desa agar supaya memperketat pengawasannya di desa-desa yang ada di kabupaten Bone.

Baik segi mekanisme pendataan, penyaluran maupun kriterianya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan kementrian Desa. Kalaupun ada indikasi kekeliruan misalnya dari segi pendataan, maksudnya ada yang lebih berhak namun tidak mendapatkan itulah yang harus diminimalisir sebagai pemudah” kata Muh Adli. (Yusri)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!