Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Reskrim Polres Luwu Timur telah menetapkan dua orang tersangka dugaan ijazah palsu pada tanggal 16 Maret 2020 lalu setelah dilakukan proses gelar perkara dan pemeriksaan terhadap para tersangka yang didampingi masing-masing kuasa hukum.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni (AMR) yang menggunakan ijazah diduga palsu saat mencalon sebagai Kepala Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur pada Pilkades Serentak tahun 2019 lalu dan ER selaku yang memfasilitasi pengadaan ijazah yang diduga palsu tersebut.
Penyidik Polres Luwu Timur beberapa waktu lalu telah menyerahkan berkas perkara para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu Timur, namun berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk Jaksa untuk dilengkapi.
“Iya kita sudah tetapkan dua orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu yakni AMR dan ER, kita juga sudah limpahkan berkasnya namun ada petunjuk dari JPU untuk dilengkapi sehingga kita lengkapi lagi” Kata Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu. Eli Kendek, SH kepada batarapos.com Jumat 26 juni 2020 sore tadi.
Namun demikian, penyidik saat ini telah merampungkan berkas tersebut dan rencananya dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke Kejaksaan.
“Sekarang berkasnya sudah rampung, dalam waktu dekat ini kita akan serahkan kembali ke Jaksa,” Ungkapnya.
Diketahui, sejak dilantik sebagai kepala Desa terpilih hingga saat ini, AMR masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa di Desa Mantadulu. (**).