6 November 2025, 12:19 am

Ambil Dana di Finance, Ini Yang Harus Diperhatikan !

Luwu Timur, batarapos.com – Kehadiran Finance khususnya di Kabupaten Luwu Timur, membuat masyarakat makin mudah memperoleh pinjaman dengan  mengajukan Permohonan jaminan BPKB.

Namun ada hal yang perlu diperhatikan jika Anda hendak meminjam di Finance terutama Fidusianya, ini kadang debitur kurang memahami.

Mengajukan pinjaman memang diperlukan mengingat kebutuhan finansial seseorang seringkali tidak dapat diprediksi. Karena itu, mengajukan pinjaman adalah hal yang diperlukan, beberapa orang kadang banyak yang menganggap bahwa mengajukan pinjaman melalui Finance adalah hal yang terbilang cukup sulit, namun sebagian lainnya menganggap bahwa pinjaman Finance adalah pinjaman yang paling aman dibandingkan mengajukan pinjaman di tempat lain.

Tetapi, Anda memerlukan beberapa persyaratan untuk dipersiapkan terlebih dahulu untuk mengajukan pinjaman dengan baik agar pengajuan yang diajukan dapat diterima. Namun, sebelum permohonan di terima dan dana dicairkan terlebih dahulu pahami fidusianya.

– Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

– Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

– Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

– Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 36

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.

Contoh Kasus yang baru-baru terjadi di Makassar. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial A, di Kecamatan Makassar, Kota Makassar, diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Panakkukang Kota Makassar, Selasa (4/8/2020).

Polisi mengamankan A lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas kendaraan yang masih dalam proses kredit berjalan di sebuah lembaga pembiayaan (finance) di Kota Makassar.

Terduga pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan petugas atas laporan polisi Nomor: 142/VII/2020/Polsek Panakkukang tertanggal 15 Juli 2020.

Modus operandi pelaku dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan pinjaman dana dengan jaminan kendaraan ke salah satu finance di Kota Makassar.

Kemudian dalam proses angsuran berjalan, tersangka mengalihkan alias memindah tangankan kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa seijin atau sepengetahuan pihak finance.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 UU No.42 tahun 1999 tentang Perjanjian Fidusia atau pasal 372 UU KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman 2 tahun hingga 4 tahun penjara.

Salah satu pimpinan finance / Branch Manager KC Luwu Timur (PT.Smart Multi Finance) saat di konfirmasi terkait fidusia di kantor cabang Tomoni mengatakan “Ini harus menjadi perhatian kita sebagai Debitur agar tidak mengalihkan object jaminan Fidusia tanpa berkoordinasi dengan pihak penerima kuasa object jaminan Fidusia dalam hal ini pembiayaan, jika memang sudah tidak sanggup /mampu melakukan pembayaran segera berkordinasi kepada pihak penerima Fidusia (Pembiayaan/Finance), untuk dicarikan solusi bersama,” Ucap Rizham Gunawan S.kom. (Sbn)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!