Luwu Timur, batarapos.com – Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan hingga ke tahap penetapan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Luwu Timur, berkas perkara dugaan ijazah palsu Kepala Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Luwu Timur (Anak Agung Made Ratmaja) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Berkas perkara dugaan ijazah palsu Kades tersebut telah dikirimkan oleh penyidik Reskrim Polres Luwu Timur sekitar sebulan lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Ditemui di kantor Kejari Luwu Timur, Kepala Seksi Perdata, Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Luwu Timur (Andik Puja Laksana) membenarkan adanya berkas dugaan ijazah palsu Kades Mantadulu yang diserahkan oleh Penyidik Reskrim Polres Luwu Timur.
Namun menurutnya, ia membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan apakah dilakukan P21 atau kembali dilakukan penyempurnaan berkas.
“Iya benar berkasnya sudah ada di Kejaksaan, tapi nanti kita lakukan penyidikan lagi untuk mengambil sikap apakah P21 atau perlu dilakukan penyempurnaan berkas lagi, mohon pengertian rekan-rekan karena saya membutuhkan waktu untuk teliti berkas tersebut” Ungkap Andik Puja Laksana kepada batarapos.com, Senin (5/10).
Dikatahui, Kepala Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Luwu Timur (Anak Agung Made Ratmaja) adalah Kepala Desa terpilih pada Pilkades serentak tahun 2019 lalu.
Ia dilaporkan lantaran diduga menggunakan ijazah palsu paket C untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. (HS).












