1 Juli 2025, 11:25 pm

Hendak Jual Tabung Gas Bersubsidi di Luwu Utara, Kapolsek Malbar Amankan Warga Palopo

Luwu Utara, batarapos.com – Polsek Malangke Polres Luwu Utara telah mengamankan 1 unit mobil Grand Max No. Pol. DP 8957 TS, di Jalan Andi Djemma, Dusun Ammasangan ll, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat (Malbar), kabupaten Luwu Utara, Jumat (3/9/2021) kemarin.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Malangke Barat Iptu Abd. Latif.

Iptu Abdul latif saat di konfirmasi mengungkapkan bahwa Ia telah mengamankan Satu Unit Mobil Gran Max dengan No. Pol. DP 8957 TS di karenakan memuat tabung gas Elpiji ukuran 3 (tiga) kg.

Sebanyak 91 (sembilan puluh satu) tabung gas bersubsidi yang masih berisi dan 65 (enam puluh lima) tabung kosong (sudah laku/tertukar) dengan jumlah total sebanyak 156 (seratus lima puluh enam),” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Kendaraan tersebut di kemudikan oleh Zulkifli Lubis yang beralamat di Perum Pepabri Kota Palopo.

Saat di introgasi sang sopir mengakui bahwa tabung gas bersubsidi tersebut adalah miliknya sendiri, yang di ambil dari pangkalannya di perum pepabri kota Palopo, untuk di jual di Luwu Utara agar mempercepat proses jual beli tabung gas,” ungkap Iptu Abdul Latif.

Iptu Abdul Latif juga menjelaskan bahwa sebelumnya Ia sudah berkomunikasi dengan Kadis Koperindag Lutra  Drs. H Kasrum terkait tabung gas 3 kg yang bersubsidi.

Untuk tabung gas Elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi maka tabung gas Elpiji bersubsidi berasal dari daerah lain, masuk ke Kabupaten Luwu Utara maupun sebaliknya adalah sebuah pelanggaran. Olehnya itu melanggar Pasal 53 huruf b dan d jo. Pasal 23 Undang-undang No. 22 Tahun 2001,” jelasnya. (Deddi)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan