Luwu Timur, batarapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama personil TNI dan Polres Kabupaten Luwu Timur kembali gelar penertiban di beberapa Cafe dan Penginapan di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Jumat (8/10) jam 13:30 Wib
Razia gabungan digelar dengan penegakan perda trantibum, Satpol PP dan Damkar amankan sejumlah botol miras dalam rangka menegakkan Perda No 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum,
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjaga kondisi ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
” kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menertibkan beberapa masyarakat yang masih sering menjual miras yang berada di beberapa tempat di Wilayah Kabupaten Luwu Timur, dan pelaku selanjutnya diberikan surat panggilan untuk proses lebih lanjut,” ujar Indra
Indra mengatakan ada puluhan botol minuman keras jenis topi roja, anggur merah, Guinnes dan Bintang diamankan Tim gabungan yang disembunyikan di salah satu Butik yang berada di Desa Puncak Indah
” barang bukti disita dan diamankan ke Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” tutup Indra
Tim batarapos.com/ Wafit