Palopo, batarapos.com – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo meringkus seorang remaja yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang ojek yang ada di Kota Palopo.
Insiden penganiyaan tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso (Belakang Gudang Es Balok) Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. pada Selasa, 8 November 2022.
Sebut saja remaja tersebut adalah M, umur 18 tahun, beralamatkan di Kota Palopo, melakukan penganiayaan terhadap A (31) yang merupakan tukang ojek, alamat Jalan Baru Tappong, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Iptu A. Akbar SH., MH mengatakan Penganiayaan terjadi saat adanya pertengkaran terhadap pelaku M (18).
“Korban melerai, namun pelaku memukul korban sebanyak 4 (empat) kali pada bagian muka korban dan mengakibatkan luka memar atau bengkak dibagian pipi sebelah kiri dan kanan korban,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Wara Polres Palopo untuk ditindak lanjuti.
“Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan info keberadaan M (18), personil unit Reskrim Polsek Wara menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Abd Kadir Daud (Ex Jalan Belimbing) Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo,” jelasnya.
“Setelah melakukan interogasi terhadap M (18) ia mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiayaan terhadap korban A (31),” lanjut Akbar.
Pelaku M (18) diduga melanggar Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tim batarapos.com/Arizal