22 November 2024, 11:04 am

UMK Morut Bakal Naik 7,78 Persen, Wabup : Perlindungan Pekerja Harus Diperhatikan


Morowali Utara, batarapos.com  – Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. S.Pd, M.Pd, membuka Rapat Pembahasan dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 di Aula Hotel Bougenville, Kamis (1/12/2022).

Rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Morowali Utara ini dihadiri oleh sejumlah Serikat Pekerja serta Pimpinan berbagai Perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar para pekerja atau buruh mendapat perlindungan dari Pemerintah serta mendapatkan penghasilan minimum yang layak untuk kehidupan sehari-hari.

Wabup Djira mengingatkan bahwa antara pihak Perusahaan dan pekerja adalah dua elemen yang saling membutuhkan satu sama lain. Oleh karena itu, Wabup ingin agar pihak pekerja atau buruh mendapatkan penghasilan yang layak sekaligus tidak memberatkan Perusahaan dalam memenuhi kewajibannya dalam memberikan upah kepada para pekerja.

Kami berharap kegiatan ini dapat memberi manfaat serta kesepakatan terkait UMK yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Upah yang diberikan kepada pekerja dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari serta dari pihak Perusahaan upah itu tidak memberatkan biaya yang harus dikeluarkan. Mari kita bahas semuanya secara kekeluargaan dan dengan suasana yang damai. Pemerintah akan selalu memberikan dukungan kepada para investor dan Perusahaan dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat”, jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan perhitungan UMK oleh Kadis Nakertrans Kartiyanis Lakawa. Dalam paparan yang disampaikan,  berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 UMK Morowali Utara akan terjadi kenaikan sebesar 7,78% dari Rp. 3.116.828 pada Tahun 2022 akan naik menjadi Rp. 3.359.224 pada tahun 2023 mendatang. Setelah melalui berbagai proses diskusi yang tidak terlalu panjang, maka diperoleh kesepakatan antara pihak Nakertrans dan para serikat pekerja dimana kedua belah pihak menyetujui angka yang tersebut diatas.

Berdasarkan kesepakatan ini, maka pihak Nakertrans akan melanjutkan ke proses berikutnya dimana nantinya angka ini akan diumumkan secara resmi pada tanggal 7 Desember 2022 mendatang.

Tim batarapos.com/MCDD/RD 

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan