24 Desember 2024, 3:13 am

Bawaslu Lutim Gelar Rakernis Penyelenggaraan Sengketa Proses Pemilu


Luwu Timur, batarapos.com – Bawaslu Kabupaten Luwu Timur mengelar rapat kerja teknis (Rakernis) Penyelenggaraan Sengketa Proses Pemilu di Hotel I Lagaligo Kecamatan Malili. Sabtu (3/12/22).

Rapat tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Zaenal Arifin dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Malili, Satrio, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur, Alumni SKPP serta perwakilan partai politik.

Zaenal mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada partai politik terhadap tata cara penyelesaian sengketa yang kemungkinan terjadi pada pemilu 2024 mendatang.

Salah satu model penyelesaian sengketa di dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 itu mengatur tentang permohonan, registrasi, mediasi dan sidang adjudikasi,” ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, di dalam perbawaslu tersebut dijelaskan pula terkait mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa, baik yang dilaksanakan secara cepat maupun melalui proses adjudikasi.

Dalam Penyelesaian sengketa proses pemilu, Zaenal menerangkan ada proses mediasi.

Mediasi ini merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang dasar hukumnya kuat sehingga jika selesai di mediasi maka proses sengketa itu sudah selesai sampai disitu dan tidak perlu lagi melanjutkan ke sidang adjudikasi,” terangnya.

Olehnya itu lanjut Zaenal, Bawaslu berupaya memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada parpol untuk memahami lebih dalam makna mediasi itu sendiri.

Pertemuan ini juga kata Zaenal merupakan titik awal bentuk sinergitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan berharap kepada parpol, jika ada yang merasa dirugikan maka jangan segan-segan untuk bermohon kepada Bawaslu.

Nanti Bawaslu yang akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak, jangan takut dan ragu untuk mengajukan permohonan kepada Bawaslu,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Pengadilan Negeri Malili, Satrio yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi terkait penyelesaian sengketa proses pemilu melalui mediasi.

Mediasi kata Satrio adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator.

Mediator disini merupakan pihak ketiga yang berperan membantu para pihak untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang disengketakan,” ungkapnya.

Tim Batarapos.com/Astri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan