Luwu Timur, batarapos.com – Camat Wotu kunjungi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sejahtera Desa Tarengge. Hadir pula Kepala Desa Tarengge serta Ketua BPD dan jajarannya di Aula kantor Desa Tarengge, Kecamatan Wotu. Selasa (6/12/22).
Dalam arahannya, Camat Wotu Iskandar Muda menjelaskan aturan yang mengatur terkait pelaksanaan BUMDes.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Itu dipertegas dengan dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, tentang BUMDes serta Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Peningkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDes dan BUMDes Bersama.
Ia juga menambahkan bahwa PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 53, dengan jelas menyebutkan mengenai Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUMDes bersama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas, serta pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada BUMDes bersama dipublikasikan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat desa.
“Dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDes Sejahtera semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kades Tarengge, Anwar berharap agar kedepannya BUMDes Sejahtera Desa Tarengge dapat menjadi sumber penunjang peningkatan pendapatan hasil Desa.
“Kedepannya, jika BUMDes Sejahtera ini dikelola dengan baik dan transparan kepada masyarakat, ini bisa menjadi sumber peningkatan pendapatan hasil Desa. Pengurus BUMDes yang amanah, pasti taat pada aturan,” harapnya.
Senada dengan harapan Kepala Desa, Ketua BPD Tarengge, Rahmat menambahkan bahwa pelaksanaan barang dan/atau jasa BUMDes harus diketahui oleh seluruh masyarakat Desa.
“Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada BUMDes Sejahtera, dipublikasikan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa. Hal ini menjadi pengungkit kemandirian suatu Desa,” tutup Rahmat.
Tim batarapos.com/Astri