28 September 2025, 2:31 am

Ricuh di Lokasi Tambang Saat Kuasa Hukum Helmut Hendak Masuk, Ini Tanggapan External PT. CLM !

Luwu Timur, Batarapos.com – Ricuh terjadi di lokasi tambang PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) saat tim kuasa hukum Helmut (eks Direktur PT. CLM) hendak masuk ke area tambang, Jumat (10/2/23).

Tim kuasa hukum Helmut mengaku hendak mendokumentasikan situasi di area tambang serta memastikan aset kliennya aman, namun upayanya berbuntut ricuh.

“Kami bersama tim kuasa hukum berniat masuk kedalam lokasi tambang untuk memastikan bahwa aset-aset itu aman, dan tanah milik klien kami pak Subair tidak diganggu oleh pihak manapun yang tidak berkepentingan, namun yang terjadi orang-orang kami dua belas orang kami terkena pukulan dari beberapa karyawan, kami bukannya didampingi oleh Kepolisian malah kami diusir tidak diperkenankan masuk dan tidak boleh mendokumentasi,” Ucap Didit Hariadi Kuasa Hukum Helmut saat Konferensi Perss di Malili, Sabtu (11/2/23).

Didit Hariadi mendesak Kapolres Luwu Timur untuk menghentikan seluruh aktifitas pertambangan yang ada di PT. CLM, Ia mengklaim izin yang dimiliki oleh pihak yang mengklaim kepemilikan baru PT. CLM, Zainal Abidinsyah Siregar tidak benar atau diduga terdapat pemalsuan data otentik dan penyerobotan lahan.

Kuasa hukum pihak Helmut juga meminta agar Aparat dan Pemerintah Segera Merampungkan Telaah Hukum terkait kepemilikan PT. CLM, dan persoalan pemindah tanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Petambangan Khusus (IUPK) ke pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

Menurut Didit, kasus yang diduga penyerobotan lahan tambang PT CLM dengan cara kekerasan telah dilaporkan ke pihak Propam Polda Sulsel.

“Mengapa kami langsung melaporkan ke Polda dan tidak melapor ke Polres Lutim, karena kami menyatakan mosi tidak percaya atas kinerja kepolisian resort Luwu Timur terkait persoalan PT CLM, sebab diduga ada oknum aparat yang tidak netral dalam menyelesaikan kasus tambang CLM ini, aparat saat kejadian hanya terkesan ada pembiaran karena pemukulan terjadi dihadapan oknum pihak berwajib,“ Ujar Didit Hariadi.

Dan terkait kepemilihan saham CLM, pihak Helmut optimis 99% bisa kembali memilikinya, melalui kuasa hukumnya, pihak Helmut mengandalkan soal data dan fakta.

“Kami berbicara sesuai Fakta dan data, karena pengalihan saham yang ada sekarang ini dilakukan secara tidak benar Kemudian berita acara pemilihan saham/jual beli tidak ada bukti, Helmut tidak pernah tanda tangani/melakukan pengalihan saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diklaim pihak sebelah, di Undang-undang juga sangat jelas ketika seseorang melakukan pengalihan saham harus melalui persetujuan menteri, dan sampai saat ini di ESDM masih Pihak Helmut diakui sebagai pemilik PT.CLM yang Sah,” tutup Didit Hariadi.

Sementara Direktur External PT. CLM Ismail Akhmad menyebut pihak Helmut tidak berhak memasuki area tambang tersebut, karena seluruh proses perdata dan pidananya sudah berkekuatan hukum tetap Ismail juga menegaskan bahwa PT. CLM versi Abidin yang saat ini memimpin perusahaan tersebut memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dikeluarkan oleh Kementrian.

“Tidak ada hak mereka mau masuk ke Tambang, semua proses sudah berkekuatan hukum tetap, soal bukti-bukti, kita punya dan sah dikeluarkan Kementrian,” Kata Ismail Akhmad saat ditemui di Kantor PT. CLM.

Tim Batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!