22 Desember 2024, 12:36 am

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Narkoba 15 Kg, 4 Pelaku Jaringan Internasional Diamankan


Palu, batarapos.com – Empat pelaku jaringan internasional peredaran narkoba diamankan Polda Sulawesi Tengah.

Dari tangan keempat pelaku, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menemukan 15 kilogram narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut diselundupkan para pelaku dari Tawau, Malaysia menuju Sulawesi Tengah.

Pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional itu dilakukan Polda Sulteng pada Jumat (9/6/2023)

Keempat pelaku ditangkap di perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Jumat (9/6/23).

” Ada empat pelaku saat dilakukan penangkapan jaringan internasional peredaran narkotika kelas I jenis Sabu di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah,” Ungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Dasmin Ginting saat konfrerensi Pers, Senin (12/6/23).

Keempat pelaku merupakan warga kabupaten Tolitoli, satu diantaranya seorang wanita inisial NL (47), satu lagi masih berusia 17 tahun inisial ST yang masih berstatus pelajar,, dan dua pelaku Inisial NJ (46) dan AS (40).

“ Tiga pelaku pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita, mereka berperan sebagai kurir dari Tawau ke Sulteng, dan ini sudah ketiga kalinya,” Kata Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Selain mengamankan sabu sebanyak 15 Kg yang dan empat pelaku, Polisi juga mengamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone dan satu unit sepeda motor.

” Terhadap tersangka akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” Tegas Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Tim batarapos.com/Rudini 

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan