22 November 2024, 4:49 pm

Biaya Rp.500 Ribu Sertipikat PTSL Desa Bontosunggu Gowa Untuk 2 Bidang Sesuai Perbup


Gowa, batarapos.com – Aparat Staf Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa, Sulsel. Akhirnya angkat bicara terkait pelaksanaan Sertipikat Gratis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diwilayah ini.

Sekertaris Desa (Sekdes) Bundu Dg.Beta yang sebelumnya sesuai dalam pemberitaan saat hendak dikonfirmasi namun tidak sempat berhasil ditemui pada kediamannya terkait dugaan polemik yang terjadi pada Program PTSL yang dikelola jajaran perangkat Desa Bontosunggu, akhirnya bersuara.

Dalam klarifikasinya selaku salah satu pihak yang bertanggung jawab sekaligus mewakili Kepala Desa Bontosunggu yang saat ini juga di jabat oleh Pelaksana Tugas sementara yakni Camat Bontonompo Selatan Danial Opo M.Si.

Mengatakan, mengakui bahwa antara jajaran Pemerintah Desa Bontosunggu dengan masyarakatnya telah terjadi miss komunikasi terkhusus pada saat dalam pelaksanaan pendaftaran sertipikat tanah secara gratis yang saat ini sementara berjalan diwilayahnya. Namun masalah tersebut yang mencuak dalam pemberitaan media sangat memiliki nilai positif karenanya akhirnya masalah tersebut dapat menjadi terang serta ditangani atau terselesaikan bahkan dapat diluruskan dengan baik.

” Setelah membaca berita media ini, kemarin saya langsung turun kewarga melakukan croscek guna mencari informasi tentang apa yang sebenarnya terjadi. Andaikan saja masalah ini tidak terekspos mungkin hingga saat ini masalah tersebut tidak saya ketahui”, jelas Sekertaris Desa Bontosunggu Bundu Dg. Beta saat menghubungi batarapos.com melalui via telepon untuk memberi klarifikasi. Jumat, 21/07/2023.

Warga yang ada dalam pemberitaan seperti Baharuddin Dg.Tayang misalnya, sebagai salah satu warga yang merupakan pemohon penerbitan Sertipikat PTSL,memang memiliki kendala dalam merealisasi permohonannya. Antara lain pemohon yang bersangkutan mengajukan 2 lokasi bidang tanah untuk segera disertipikatkan sehingga dikenakan pungutan sebanyak Rp.500 ribu rupiah.

Biaya ini yang dikenakan untuk Baharuddin Dg.Tayang sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2021 tentang pembiayaan/percepatan PTSL. Dengan tidak melebih biaya Rp.250 ribu .

” Dimana setiap bidang tanah dikenakan biaya tetap Rp.250 ribu , sementara pemohon tersebut mengajukan permohonan 2 bidang untuk disertipikatkan.Jadi tidak lebih”, tuturnya.

Selain itu kendala lain yang harus diterima dirasakan oleh khusus warga Dusun Gallang adalah jumlah kouta bidang memang terbatas yaitu hanya 50 bidang saja. Sehingga mereka yang mengajukan diatas 1 bidang harus bersabar untuk menunggu jadwal tambahan kouta yang dapat direalisasikan oleh BPN.

” Selain pemerintah Desa Bontosunggu tetap akan mengakomodir semua permasalahan yang ada seperti tadi, kami juga sudah mendapat informasi dari instansi terkait bahwa jumlah penambahan kouta bidang bartambah 200 bidang jadi total jatah kouta bidang secara keseluruhan adalah 600 bidang untuk Desa Bontosunggu”, ucap Bundu Dg.Beta.

Bahkan diakuinya, dalam proses perjalanan realisasi program Sertipikat PTSL melalui Kementerian Agraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Desa Bontosunggu seperti yang diketahui, juga sempat menyisahkan kesan kisah sedih diantara sejumlah warga lainnya.

Dimana diantaranya tertuang dalam pemberitaan telah menimpa salah keluarga di Dusun Gallang yang juga diketahui terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terkait jumlah pungutan yang dibebankan senilai Rp.500 ribu kepadanya oleh pemerintah desa setempat.

Keluarga pasangan suami dan isteri misalnya, diketahui bernama Hamzah (66) dan Dg.Bau (59) bersama anaknya bernama Sudi (31). Seperti uraiannya yang sempat terekspos oleh media dalam paparannya merasa kaget biaya yang awalnya hanya Rp.250 Ribu tiba-tiba saja naik menjadi Rp.500 Ribu.

Dimana jumlah lokasi tanah yang diajukan atau yang disampaikannya untuk disertipikatkan pada Program PTSL adalah sebanyak 2 bidang tanah. Sementara informasi biaya yang diterimanya membuatnya merasa berat dan tidak mampu untuk dipenuhi, sehingga mereka terpaksa mengutang demi pembayaran 1 bidang lokasi tanah senilai Rp.250 Ribu. Untuk itu mereka juga menyiapkan dokumen pendukung sebagai berkas penting, salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB).

Namun setelah melakukan pembayaran tersebut, berkas AJB miliknya tidak sempat disetorkan kepada petugas aparat desa yang melakukan pendataan berkas.

” Dokumen AJB tidak kami serahkan, karena mereka aparat desa tidak meminta berkas tersebut waktu itu”, ungkap Sudi anak dari Hamzah dan Dg.Beta dalam konfirmasinya kepada batarapos.com.

Sementara Hamzah sebagai kepala keluarga beserta Dg.Bau istrinya, sekaligus teratas nama dalam kartu keluarga dalam melakukan permohonan sertipikat PTSL mengatakan bahwa sedikitnya ada dua petak bidang tanah miliknya yang rencananya akan diajukan permohonan sertipikat.

” Lokasi saya ada dua, dan biaya informasi yang saya terima adalah senilai Rp.500 Ribu. Dimana salah satu lokasi tanah tersebut adalah hasil pemberian”, tandas Hamzah lagi.

Salah satu lokasi bidang tanah keluarga ini yang mereka ajukan, terungkap hanya diberi sepotong kayu kecil dengan panjang beberapa jengkal sebagai patok dan ditancap pada setiap batas-batas tanahnya, akan tetapi setelah itu atau hingga saat ini lokasi tanah tersebut mirisnya tidak dilakukan pengukuran.

Masih sebagai informasi pengingat. Hal tersebut diatas kemudian memicu pertanyaan selaku warga, kepada aparat maupun perangkat Pemerintah Desa Bontosunggu yang menangani pemberkasan sebagai formalitas yang harus dipenuhi dan tertuang menjadi persyaratan dalam permohonan sertipikat PTSL. Dimana juga kebetulan keluarga ini melakukan pembayaran sebagai administrasi yang ternyata dari hasil mengutang kepada orang lain.

” Utang saya yang saya pakai untuk melakukan pembayaran sertipikat kemarin, sudah lama lunas atau sudah lama saya kembalikan kepada pemiliknya”, tambah Dg.Bau.

Sebelumnya seperti yang dirilis batarapos.com dimana Kepala Dusun Gallang bernama Solle juga telah menegaskan bahwa berkas mereka tidak ada yang diajukan ke Kantor BPN. Bersama 399 bidang lainnya secara keseluruhan dari Desa Bontosunggu.

” Setelah sertipikat PTSL 50 bidang ini terbit sesuai jatah kouta, sertipikat mereka akan menyusul bersama 30 bidang yang lebih tersebut sebagai tambahan”, tutur Solle Kepala Dusun Gallang.

Bundu Dg.Beta selaku Sekertaris Desa Bontosunggu menjawab hal tersebut dalam komunikasi teleponnya juga menyampaikan telah mendengar secara langsung masalah warga ini kepada yang bersangkutan.

” Untuk lokasi bidang tanah Hamzah berkasnya telah kita ambil serta didaftarkan ke BPN sehingga tidak ada masalah lagi. Dan penerbitan sertipikatnya kita daftarkan pada penambahan kouta bidang yang akan diberikan oleh BPN”, tutup Bundu Dg.Beta.

Tidak ketinggalan masalah yang terjadi didusun lainnya. Kepala Dusun di wilayah Kampung Beru seperti Muhammad Dg.Hasan yang turut dikonfirmasi bahkan menyebut ada 100 bidang menjadi jatah dusunnya. Bahkan warga yang mendaftarkan tanahnya juga sangat antusias mengajukan permohonan hingga mencapai 150 bidang. Dengan biaya yang sama ikut aturan Perbup Kabupaten Gowa. Hanya saja uniknya dari pengakuannya, biaya tersebut sepenuhnya biaya pungutan tersebut bisa kelola sendiri, selama tidak bermasalah dan dapat dipertanggung jawabkan.

” Kepala Desa yang merupakan PLT bahkan telah memberi dukungan (merestui) dia mengatakan “biar bagaimana pun ada biaya yang harus dikeluarkan”, (mengutip ucapan Danial Opo) dan saya bertanggung jawab akan hal tersebut”, ucapnya.

Lebih lanjut disebutkan Muhammad Dg.Hasan hingga saat ini tidak ada warga saya yang keberatan, kalau ada yang keberatan uangnya akan dikembalikan.

Tim batarapos.com/zul

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan