22 November 2024, 8:08 am

Suami Siri Kedua Tewas Dipicu Asmara Cinta Segitiga, Polres Bone Berhasil Menangkap Pelaku di Kolaka Utara


Bone, batarapos.com – Polres Bone, Sulawesi Selatan akhirnya berhasil menangkap SN terduga pelaku pembunuhan di Dusun 5 Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Senin 21 Agustus 2023 lalu.

Usai melakukan pembunuhan, SN melarikan diri hingga akhirnya ditangkap personel Polres Bone diback-up Polsek Kodeoha di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu 23 Agustus 2023.

Dihadapan Polisi, SN mengaku nekat menghabisi nyawa korban AS (35) menggunakan parang lantaran dipicu asmara cinta segitiga, motif pelaku itu dikatakan Kapolres Bone AKBP. Arief Doddy Suryawan saat menggelar konferensi Pers, Jumat (25/8/2023).

Motif asmara tersebut lantaran SI memiliki dua suami yang berstatus suami siri alias poliandri, sementara suami pertama SI sudah resmi bercerai.

” Saat Korban menelpon, suami ketiga SI mendengar pembicaraan tersebut dan terduga pelaku emosi karena ada kata-kata yang menyinggung perasaanya,” Kata Kapolres Bone.

Kapolres mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula saat SN suami siri ketiga SI mendengar percakapan telepon antara AS yang berstatus suami siri kedua SI dengan anak kandungnya, saat itu SN naik pitam.

Sehari setelah merencanakan pembunuhan, SN mendatangi rumah korban di Dusun 5 Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, sekitar pukul. 04.00 WITA, lalu menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang.

” Terduga pelaku berinisial SN mengakui perbuatanya, dimana awalnya mendatangi rumah Hj. Rosi tempat korban menginap kemudian masuk dirumah tersebut yang pintunya tidak terkunci dan mendapati korban sedang tertidur dalam kamar,” Beber Kapolres Bone.

AKBP. Arief Doddy Suryawan menjelaskan bahwa korban mengalami luka sabetan senjata tajam menganga bagian pipi sebelah kanan, tangan kanan hampir putus, luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, luka terbuka pada tangan kiri juga ibu kaki kanan putus.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone berikut barang bukti yang disita berupa 1 buah kaos warna hitam panjang, 1 buah celana kain warna coklat milik SN, dan 1 buah handphone, 1 buah kaos warna merah, 1 juga buah celana jeans, milik korban

Sementara barang bukti lainnya berupa sebilah parang yang digunakan pelaku mengahbisi nyawa korban dalam pencarian Polisi.

“ Akibat perbuatanya terduga pelaku terancam 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP tindak Pidana,” Ucap Kapolres Bone menutup Konferensi Pers.

Tim batarapos.com/Yusri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan