5 Februari 2025, 12:38 am

Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Anggota Bawaslu Luwu Utara Supriadi Beri Imbauan ASN di Desa

Liputan : Tim batarapos.com/Dedhy
Editor : Suriyani

Luwu Utara, batarapos.com –  Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara Supriadi, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan kepada jajaran terkait penanganan Pelanggaran  Pada Pemilu serentak Tahun 2024, Rabu  (13/09/2023) kemarin.

Giat yang dihadiri oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Sabbang Selatan ini membahas terkait Pencegahan pelanggaran Netralitas ASN di Kecamatan Sabbang Selatan dan memasifkan pencegahan dengan melakukan imbauan ke ASN di Desa masing-masing.

Supriadi menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan.

” Kami memandang mengkhawatirkan karena meski berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi,” jelasnya

Lanjut Supriadi, bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

” Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kuncinya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan