Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Dalam rangka memperingati Hari ulang tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Luwu Utara, sebanyak 341 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Masamba resmi menerima pengurangan masa hukuman, Senin (17/8/2026) kemarin.
Pemberian remisi ini merupakan apresiasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi narapidana dan anak binaan yang menujukkan disiplin, prestasi, serta aktif mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, hadir membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam pesannya, Bupati mengajak seluruh warga binaan untuk memanfaatkan momen ini sebagai ajang introspeksi dan pengembangan diri.
” Manfaatkan setiap kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti, ” ujar Andi Abdullah Rahim.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Masamba, Syamsul Bahri, menyampaikan harapan agar para narapidana yang mendapatkan remisi maupun kebebasan dapat menjadikan momen ini sebagai lembaran baru dalam hidup mereka.
” Kepada warga binaan pemasyarakatan yang hari ini langsung bebas, kami ucapkan selamat. Jadikan momentum ini sebagai lembaran baru dalam hidup saudara, ” jelas Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri juga mengakui bahwa keberhasilan program pembinaan di Rutan Masamba tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat. Hal ini menjadi fondasi penting dalam proses reintegrasi sosial para warga binaan.
Adapun rincian remisi yang diberikan adalah sebagai berikut: 62 orang mendapatkan remisi satu bulan, 67 orang dua bulan, 116 orang tiga bulan, 64 orang empat bulan, 22 orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.
Selain itu, lima orang narapidana menerima remisi bebas, dengan tiga orang bebas remisi satu bulan dan dua orang bebas remisi tiga bulan.
Upacara pemberian remisi ini dihadiri oleh Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, Wakil Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD, Kapolres, Kejaksaan Negeri, Danyon Brimob, Komandan Kompi TNI AD, Makole Baebunta, serta sejumlah undangan lainnya.












