14 Maret 2025, 8:29 pm

Polres Morowali Utara Amankan 2 Terduga Pelaku Narkoba dan Ratusan Gram Sabu

Liputan : Tim batarapos.com/Rudini
Editor : Ida Lestari

Morut, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Morowali Utara menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan itu diungkapkan Kapolres Morowali Utara, AKBP. Imam Wijayanto saat menggelar press release di Mako Polres Morowali Utara, Rabu (4/10/2023).

Kedua terduga pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki dan perempuan, inisial MS (37) dan LS (45), selain menagkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 121,84 gram diduga narkoba jenis sabu.

” Dari serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan didua lokasi berbeda tersebut, petugas kami berhasil mengamankan barang diduga narkoba jenis Shabu sebanyak tiga plastik cetik besar dan empat plastik cetik kecil  dengan berat Bruto seluruh barang bukti yakni 121,84 gram,” Ungkap Kapolres.

Kedua terduga pelaku ditangkap disalah satu penginapan di Desa Tompira kecamatan Petasia Timur, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga ke rumah kost tempat MS di Dusun Tabo Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat  pasal 114 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan paling berat hukuman mati serta denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, dan untuk pasal 112 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” Jelas Kapolres.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan