Polres Morowali Utara Musnahkan 366 Gram Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 366 gram yang berasal dari empat kasus berbeda yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Morowali Utara.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, bertempat di Halaman Apel Polres Morowali Utara. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Morowali Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri Morowali Utara, BNN Kabupaten Morowali Utara, Dinas Kesehatan, RSUD Kolonodale, serta Kepala Desa Korowou.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat kasus narkotika dengan empat orang pelaku yang telah diamankan.

“ Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hari ini sebanyak 366 gram dari empat kasus yang berhasil kami ungkap. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan empat orang pelaku, ” ungkap Kapolres.

Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus sebagai langkah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian.

“ Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan langkah kami dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti, ” tegasnya.

Namun, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan proses pembuktian dalam persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“ Kami juga menyisihkan sebagian barang bukti tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk keperluan pembuktian di pengadilan ke depannya, ” tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan larutan HCl (asam klorida). Proses tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prosedur pemusnahan barang bukti secara resmi.

Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum bersama instansi terkait dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, BNN, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Polres Morowali Utara menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Morowali Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memperkuat kepedulian terhadap bahaya narkoba, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta membangun lingkungan yang aman, damai, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan