Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Anggota DPRD Luwu Timur menggelar rapat bersama SKPD untuk membahas dua Ranperda inisiatif yakni Ranperda tentang Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang menfasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Ketua pansus DPRD Luwu Timur Alfian mengatakan bahwa dua Ranperda inisiatif tersebut diharapkan dapat menjadi payung Hukum di Pemerintah Daerah Luwu Timur.
” Di Luwu Timur ada banyak penyandang disabilitas sehingga nantinya diperhatikan Pemerintah Daerah,” Ucap Alfian, Selasa 11 Juni 2024.
Menurutnya, Perda tentang penyandang Disabilitas dan penyelenggaraan Pondok Pesantren di Luwu Timur maka Pemerintah wajib melaksanakan berdasarkan UU Disabilitas pasal 53.
” Penyandang Disabilitas wajib dipekerjakan minimal satu persen dari jumlah pegawai yang ada,” tuturnya.