Liputan : Rudini
Morut, batarapos,com – Bupati morut mengatakan Bakal calon tentunya akan patuh pada peraturan perundang undangan. Kalau peraturan perundang-undangan mewajibkan cuti maka kita akan mengikuti.
“ Saya hari ini sudah menandatangani surat permohonan cuti kepada bapak gubernur karena kalau sesuai aturan maka saya harus cuti mulai tanggal 25 September semasa cuti pada masa kampanye sampai tanggal 23 November atau 4 hari sebelum votting day atau pemungutan suara,” jelas Bupati Morut, pada 4 september 2024.
“ Pesan saya pada seluruh jajaran ASN tetap bekerja seperti biasa mengerjakan tugas dan tanggung jawab bekerja karena ini sifatnya temporeri atau sementara tentunya saya pikir tidak akan menggangu kinerja para aparatur sipil negara yang ada di kabupaten Morowali Utara. Tetap melayani rakyat tetap mengabdi sebagai mana baiknya dan tentunya tetap memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan daerah,” ujarnya.
“ Visi pertama dilingkungan pemerintah provinsi atau kementerian dalam negeri yang aturannya menyatakan seperti itu tapi saya dengan informasi terakhir bahwa itu dituju pada pejabat tinggi Pratama atau dinas,” tambahnya
“ Provinsi saya selalu berprinsip kalau dalam perhelatan pemilihan apapun yang pernah saya ikuti saya selalu berprinsip bahwa tidak ada lawan yang terlalu kuat dan tidak ada juga lawan yang terlalu lemah artinya apa yang pertama kita tidak boleh takabur tidak boleh sombong berapapun angka survey yang ditunjukkan kita juga tidak boleh takut dengan siapapun lawannya atau teman kompetisi yang kita hadapi,” ucapnya lagi.
“ Bagi saya, saya selalu bekerja sepenuh hati sekuat tenaga dalam perhelatan apapun lawan bagi saya adalah teman adu konsep adu gagasan adu program mau dibawa kemana Morowali Utara kedepan. Jadi bukan lawan dalam artian lawan sebenarnya kita adalah teman berkompetisi tentang konsep gagasan program kita untuk membangun Morowali Utara kedepannya. Tinggal natinya seremonial untuk pengukuhan para kepala desa kedepannya,” terang Bupati.
Berdasarkan surat Kemendargri tertanggal 30 Agustus 2024 nomor 100.2.1.3/4024/SJ tentang penegasan terkait cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah serta pengusulan pejabat kepala daerah serta pengusulan pejabat sementara bupati dan pejabat sementara walikota point 3 bagian c ayat (3) mengatakan: Pjs bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Propinsi atau Kementrian Dalam Negeri.