
Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mori Utara.
Pelaku berinisial DI (31) merupakan warga Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Ia diamankan pada Kamis pagi (5/3/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
“ Personel Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Mori Utara. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku DI, ” ungkapnya, Jumat (6/3/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat total 0,95 gram, 1 buah bohlam lampu, serta 1 unit handphone milik pelaku.
Menurut Christoforus, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu.
“ Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sebanyak lima paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bohlam lampu, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penangkapan pelaku narkoba di Desa Beteleme dan Desa Tiu yang diposting oleh akun “Domm Estianti” di salah satu grup Facebook InfoMorut.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
“ Kami dari Satresnarkoba Polres Morowali Utara tidak melakukan penangkapan di Desa Beteleme dan Tiu beberapa hari ini seperti yang disebutkan dalam postingan tersebut. Jika penangkapan di Tiu memang pernah ada, namun itu terjadi tahun lalu dan kasusnya sudah P21 pada tahun yang sama,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta tetap mendukung upaya pemberantasan narkoba di Morowali Utara.
“ Kami berharap masyarakat tidak terhasut oleh informasi yang belum tentu benar. Satresnarkoba Polres Morowali Utara akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk jika ada oknum Polri yang terlibat, ” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Morowali Utara untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta bebas narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.












