21 Desember 2024, 10:37 pm

Panwaslu Kecamatan Baebunta Buka Pendaftaran PTPS


Liputan : Muh. Rival

Luwu Utara, batarapos.com – Panwaslu Kecamatan Baebunta membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), ditingkat kecamatan Baebunta dibuka mulai dari tanggal  12 – 28 September 2024.

Hal itu di kemukakan Asharif Selaku ketua Panwaslu kecamatan Baebunta Saat di konfirmasi awak media, pada hari sabtu (14/09/2024).

” Jadi betul sesuai dengan instruksi dari pimpinan kami, Bawaslu kabupaten Luwu Utara, bahwa pendaftaran untuk Pengawas TPS (PTPS) pada pemilihan serentak Tahun 2024, ditingkat kelurahan/Desa telah dibuka, dikecamatan Baebunta sendiri, pendaftaran kami buka mulai dari tanggal 12 September sampai 28 September 2024,” ucap Asharif.

formulir pendaftaran bisa  diambil melalui link atau barcode yang disebar melalui Pamflet atau langsung ke Sekretariat Panwaslu kecamatan Baebunta.

” Bagi para calon pendaftar, yang Ingin mengambil formulir pendaftaran, bisa langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Baebunta, di jalan trans Sulawesi, Desa Baebunta, atau bisa langsung menghubungi nomer yang tertera di pamflet yang telah kami sebarkan,” sambungnya.

Asharif juga mengatakan bahwa kuota pengawas TPS yang dibutuhkan untuk  Kecamatan Baebunta disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada.

” Jadi dikecamatan Baebunta sendiri kuota Atau jumlah pengawas TPS tingkat kelurahan/Desa yang kita akan terima itu kurang belih sekitar 50 orang, di sesuaikan dengan jumlah TPS yang ada diwilayah Kecamatan Baebunta ini,”  jelasnya.

ada beberapa poin yang menjadi persyaratan bagi para pendaftar untuk menjadi pengawas TPS.

” Jadi ada beberapa poin persyaratan yang perlu di perhatikan bagi para pendaftar atau calon peserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara, diantaranya :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4.Berintegritas, berkepribadian kuat,  jujur dan adil.

  1. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6.Berpendidikan Minimal SMA atau Sederajat.

7.Berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP.

8.Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9.Mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.

10.Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

11.Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.

13.Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.

14.Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

15.tidak terkait hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” Tutup Asharif.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan