21 November 2024, 8:35 pm

Diberitakan Dugaan Rampas Mobil Debitur, Oknum Debt Collector Malah Ancam Wartawan


Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com – Ulah oknum debt collector utusan PT Cimb Niaga Auto Finance Makassar tidak hanya buat geram debitur usai diduga rampas kendaraan nasabahnya, melainkan juga mengancam akan laporkan wartawan kepihak kepolisian, Senin 28 November 2024.

Ancaman tertulis melalui whatsApp tersebut disampaikan oknum debt collektor bernama Rahmat saat diberitakan media ini dengan judul ” Debt Collector Utusan PT CIMB Niaga Auto Finance Makassar Diduga Rampas Kendaraan di Bone”.

” Kumpulkan memang mi berkas kuat ta to paling itu Senin di panggil Miki ke Makassar, Saya siap lewat jalur hukum bawahsannya wartawan jago dari Bone pencemaran nama baik, kita ketemu di meja hijau bro, Ya laporan pencemaran nama perusahaan dan pribadi,” tulis Rahmat.

Oknum debt collector utusan PT CIMB Niaga Auto Finance Makassar ini bahkan juga menuding berita yang dirilis batarapos.com jumat 25 November 2024 kemarin berita bohong atau hoax.

” Saya menarik atas perintah debitur anda membuat berita palsu oke kita jalan kan kejalur hukum,” tambah Rahmat.

Tentu sangat miris, jika melirik mekanisme penarikan kendaraan oleh oknum jasa penagih hutang satu ini kepada debitur, seperti dialami korban asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Padahal jelas jika merujuk pada aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 22 tahun 2023 dalam pasal 62 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan disebutkan 7 poin penting harus ditaati debt collector.

  1. Debt collector tidak boleh menggunakan cara penagihan dengan mengancam, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
  2. Tidak boleh menagih menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  3. Tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen.
  4. Tidak boleh menagih secara terus menerus ya bersifat mengganggu.
  5. Debt collector hanya boleh melakukan penagihan di tempat alamat domisili konsumen
  6. Waktu penagihan hanya dari hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari lilbur nasional, dari pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam waktu setempat.
  7. Melalukan penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan