Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Usai layangkan surat aspirasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Bone dengan bukti lembar disposisi pertanggal 25 mei 2025 nomor agenda 483/5/2025 perihal perampasan dan penggelapan hak.
Korban dugaan penggelapan hak, ahli waris almarhum Rani sedikit bernafas lega. Pasalnya surat yang dilayangkan sebelumnya ditanggapi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Andi Tenri Walinonong.
Kabar tersebut disampaikan korban, melalui respon cepat surat yang diterima ahli waris. Lengkap dengan tanda tangan ketua DPRD kabupaten Bone, Andi Tanri Walinonong untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diruang rapat komisi I DPRD, Pada senin sore 2 juni 2025.
Surat yang ditanda tangani ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, dengan nomor 519/005/2025 itu juga mengundang Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten Bone, Kepala Bagian Hukum Setda Bone, Camat Bengo dan Kepala Desa Selli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait indikasi dugaan perampasan dan penggelapan hak lahan masyarakat desa Selli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone.