23 Juni 2025, 2:36 am

PT Vale Siap Dukung Program TJSL CSR Mitra Kontraktor

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapo.com – Sudah tidak ada lagi yang namanya Dana CSR, yang ada Kinerja CSR atau Kinerja TJSL. Inilah yang terbaru yang dipetik dari hasil Fokus Group Discussion yang di fasilitasi PT Vale terhadap Anggota DPRD, Pemda Lutim, dan Kontraktor Nasional terkait sinkronisasi TJSL PT Vale Indonesia Untuk mendukung Pembangunan Daerah Luwu Timur. Di Taman Antar Bangsa Sorowako. Kamis 19 Juni 2025.

Diskusi ini penting dilakukan sebagai referensi semua pihak sebelum tim kecil yang dibentuk melakukan perumusan terkait tata kelola penerapan CSR untuk menopang keberlanjutan Pembangunan di Luwu Timur dan Pertambangan berkelanjutan.

Dalam diskusi ini Vale menghadirkan Narasumber berkualitas yaitu Maria Nindita Radyati, Ph.D Presdir, Institute of Sustainability & Agility (ISA) dan Jalal Ramelan Chairperson of Advisory Board, Social Investment Indonesial.

Menurut Maria Nindita,  Pemerintah Daerah tidak dibenarkan undang – undang menentukan persentase nilai CSR ataupun memungut uang CSR. ” Mahkamah Konstitusi sudah melarangnya dan jika itu masih dilakukan maka itu dianggap inskonstitusi. ” Ujarnya.

Program Tanggung Jawab Sosial (TJSL ) untuk masyarakat  saat ini bisa juga diarahkan untuk program penurunan emisi udara.

Penurunan emisi bisa dilakukan lewat kegiatan penanaman pohon, bisa dengan efisiensi energi, bisa dengan mengurangi volusi, penanaman mangrove, dan pertanian ramah lingkungan.

Jadi program TJSL ini juga harus bisa membantu perusahaan dalam penurunan emisi. ” Untuk itu jika ada program CSR nya dalam bentuk wisata mangrove, itu juga harus dihitung berapa besar penyerapan karbonnya. Karena hasil perhitungan ini akan bernanfaat buat perusahaan. ” Ungkap Maria.

Untuk sinkronisasi program TJSL berjalan dengan baik, pemerintah daerah harus didorong punya data base pemetaan sosial.  Kalau bisa pemerintah sudah punya sosial mapping untuk semua perusahaan diwilayahnya, sehingga berikutnya sinkronisasinya sisa diupdate saja.

” Karena Siklus TJSL itu adalah social mapping, perencanaan, Laporan Komunikasi, implemenasi, evaluasi. ” Tandasnya.

Selanjutnya Jalal Ramelan, dalam diskusi tersebut mengatakan CSR itu bukan dana donasi perusahaan, CSR itu adalah tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan dari operasional mereka.

Dan tujuan TJSL itu adalah pembangunan berkelanjutan. Bagaimana kita memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.

Caranya dengan memastikan daya dukung bumi ini agar tetap ada. Karena kalau daya dukung bumi terus menurun jangankan generasi akan datang generasi sekarangpun tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan utu kita tidak bisa melaksanakan program CSR ini sendirian dan harus dilaksanakan dengan cara bermitra .

Kenapa seluruh kontraktor pertambangan harus melaksanakan CSRnya karena merekalah yang membentuk jejak sosialnya dan untuk itu mereka harus melakukan penyelarasan dengan RIPPM nya PT Vale.

” Penekanannya jika benar mau memanfaatkan CSR kontraktor buat pembangunan daerah maka masukkanlah clausul CSR dalam kontrak kerja.” Kata Jalal.

Sependapat dengan narasumber pertama, Jalal juga menegaskan, kalau ada pemerintah daerah mengatur TJSL itu sebagai proporsi keuntungan, proporsi investasi, bahkan mengumpulkan uangnya perusahaan itu sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai tindakan inkonstitusional. ” Tutupnya.

Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dalam kesempatan itu mengatakan banyak kecamatan di Luwu Timur ini tidak masuk dalam wilayah pemberdayaan Vale, tidak pernah mendapatkan CSR dari Vale. Ia mengharapkan Vale bisa memasukkannya sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.

Hal senada juga dibahasakan Wahiddin Wahid juga anggota dewan mengharapkan menjelang perubahan dari Kontrak Karya ke IUPK, wilayah Wotu, Burau, Tomuni,Tomuni Timur dan Mangkutana bisa mendapatkan CSR dari Vale. Mengingat wilayah tersebut satu kesatuan dengan Kabupaten Luwu Timur.

Terkait pertanyaan ini, Jalal menjawab, jika ingin mengusulkan wilayah baru untuk mendapatkan CSR, permintaan itu jangan diajukan ke PT Vale tetapi sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup, disanalah alurnya.

Mahading Anggota DPRD Lutim Fraksi PDIP, terkait CSR ini harus ada blueprint yang harus disepakati antara pemerintah daerah dan perusahaan terkait program TJSL. Ini penting agar program TJSL ini selaras juga dengan program pembangunan daerah.

Dalam hal pengelolaan lingkungan, ia berharap PT Vale menjadi driver buat perusahaan – perusahaan tambang lainnya yang ada di Lutim. Jangan sampai kerusakan alam yang dilakukan oleh PT PUL, PT CLM itu PT Vale yang disalahkan. Saya ingin menegaskan PT Vale memang perusahaan yang cukup ramah terhadap lingkungan.

” Untuk tenagakerja Perempuan di PT Vale, pertanyaan sederhana diajukan Mahading adalah sudah berapa banyak WC yang dibangun dilokasi tambang untuk pekerja perempuan di PT Vale, dan ada berapa banyak tempat pembalut perempuan yang disediakan di lokasi tambang mengingat kebutuhan perempuan berbeda dengan laki – laki. ” Ungkap Mahading.

Sedangkan Sarkawi menyoroti masih banyak kontraktor yang bermitra dengan PT Vale selama 56 Tahun ini tidak pernah berkontribusi CSRnya buat Luwu Timur.

Diantaranya kontraktor pemasok Bahan Bakar Minyak, Perusahaan Pemasok Batu Bara dan Perusahaan Pemasok Sulpur. ” Ini perusahaan sudah puluhan tahun beroperasi di Luwu Timur tapi tidak pernah memberikan kontribusinya CSR nya ke Luwu Timur.

Diskusi ini cukup menarik, namun sayang waktu sangat terbatas, sehingga PT Vale bersama Anggota DPRD mengagendakan lagi pertemuan berikutnya di Makassar.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinkronisasi TJSL dalam Mendukung Pembangunan Daerah Luwu Timur” yang dilaksanakan pada 19 Juni 2025 di Hall TAB, Sorowako, diawali dengan sambutan dari Endra Kusuma, selaku perwakilan manajemen PT Vale Indonesia Tbk.

Dalam sambutannya, Endra menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para pemangku kepentingan dan menegaskan pentingnya peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program TJSL yang terukur dan berkelanjutan.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, yang menekankan bahwa FGD ini merupakan respons atas sejumlah isu yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat sebelumnya—seperti belum sinkronnya pelaksanaan TJSL dengan dokumen perencanaan daerah, pendekatan yang masih bersifat proposal, serta ketidakjelasan peran antar pelaku.

Ia berharap FGD ini menjadi titik awal pembenahan sistemik dalam pelaksanaan TJSL yang terintegrasi dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

FGD ini menghasilkan beberapa poin strategis, di antaranya:

  1. pentingnya menyusun Panduan Teknis TJSL yang berlaku bagi seluruh badan usaha (PT, BUMN, BUMD, kontraktor, dan mitra kerja)
  2. perlunya sinkronisasi program TJSL dengan RPJMD, RKPD, dan prioritas pembangunan daerah.
  3. penguatan kelembagaan LPTJSL dalam fungsi koordinasi, mediasi, evaluasi, dan pelaporan.
  4. penerapan standar internasional seperti SDGs, GRI, dan ISO 26000 dalam pelaporan TJSL.
  5. Penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi yang transparan dan partisipatif.
  6. komitmen PT Vale untuk menjadikan Rencana Induk PPM sebagai acuan utama dalam pelaksanaan TJSL oleh perusahaan maupun kontraktor, yang akan diintegrasikan ke dalam sistem penilaian kinerja mitra.

Sebagai penutup, FGD ini menandai lahirnya komitmen kolaboratif lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, kontraktor, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun tata kelola TJSL yang inklusif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat Luwu Timur.

Melalui forum ini, para pihak tidak hanya menyepakati pentingnya memperkuat integrasi TJSL dengan strategi pembangunan daerah, tetapi juga mendorong penyusunan regulasi daerah—baik dalam bentuk revisi Perda maupun penyusunan Perbup—sebagai panduan implementasi TJSL bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Luwu Timur. Dengan semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama, FGD ini diharapkan menjadi tonggak awal menuju pelaksanaan TJSL yang lebih sistematis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan