31 Juli 2025, 1:44 am

Dugaan Korupsi PJUTS Dishub Morut Naik Status Penyidikan, Kejari Periksa 12 Orang

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com– Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.

Kegiatan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 3,73 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

Peningkatan status ini didasarkan pada hasil ekspose Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara yang dilaksanakan pada, Jumat 4 Juli 2025, di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

Proses penyelidikan sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: PRINT-05/P.2.19.7/Fd.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025.

Setelah ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2.19.7/Fd.1/07/2025 tanggal 4 Juli 2025.

Dalam proses awal, Kejaksaan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:

1.Ketidaksesuaian spesifikasi lampu dengan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

2.Tidak adanya adendum kontrak terkait perpanjangan waktu maupun perubahan volume pekerjaan.

3.Pekerjaan berlanjut hingga melewati tahun anggaran, sampai Maret 2024, tanpa dikenakan sanksi atau denda.

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmen jajarannya untuk menegakkan hukum secara profesional

“ Proses penyelidikan telah kami mulai sejak awal Juni. Dari hasil penyelidikan, tim telah menemukan peristiwa pidana yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara,” Ucapnya.

Ia juga menegaskan agar seluruh pihak, termasuk para saksi, tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses penyidikan.

” Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ujarnya.

Berdasarkan rilis Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara
Muhammad Faizal Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Morowali Utara telah memeriksa 12 orang saksi terkait perkara tersebut.

Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga integritas hukum dan melindungi keuangan negara.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan