17 Juli 2025, 5:31 pm

Kejari Luwu Timur Tuntut Pembunuh Jessica Penjara Seumur Hidup

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur membacakan tuntutan atas perkara pembunuhan oleh korban Jessica Sollu, Selasa 15 Juli 2025.

JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Malili menuntut Akmal alias Andi Gugun selaku terdakwa pembunuhan Jessica Sollu pada Selasa 13 November 2024 lalu dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut menurut Kejari Luwu Timur berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang sah dan relevan, serta keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian.

Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum yakni Pasal 339 KUHPidana.

Perbuatan terdakwa dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius, meresahkan masyarakat dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Dalam tuntutannya Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan terdakwa mencerminkan sifat yang kejam dan tidak berperikemanusiaan, sehingga memerlukan hukuman yang setimpal guna memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat luas.

” Kejaksaan Negeri Luwu Timur berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan, serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi dalam proses peradilan ini,” Tegas Budi Nugraha, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui press release.

Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat khususnya di daerah Luwu Raya dikarenakan pembunuhan yang disertai kekerasan seksual tersebut dilakukan secara sadis dan viral di pemberitaan media.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan