17 Juli 2025, 10:54 pm

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Drainase di BPBD Luwu Utara TA.2023

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara tetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan bangunan saluran pembawa air kotor (Drainase) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Luwu Utara tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parahusip mengatakan bahwa Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi berinisial AW selaku pihak rekanan atau direktur cabang Luwu Utara CV. Sinar Dunia Pasifik, US dan H selaku konsultan pengawas.

” Ketiganya ditetapkan sebagai Tersangka setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah memeriksa 25 orang saksi dan 1 orang Ahli, dan dari hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” Jelas Rudhy Parahusip, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Selasa (15/07/2025).

Rudhy Parahusip mejelaskan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama ahli ditemukan pengurangan kualitas pada beton dan juga terdapat beberapa bagian yang tidak sesuai dengan perencanaan awal yang tidak sesuai dengan perencanaan awal yang digunakan pada pekerjaan tersebut.

Sementara itu, tersangka US dan H selaku konsultan pengawas pada pekerjaan tersebut juga tidak melaksanakan tugasnya dengan memberikan laporan bahwa pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan sesuai dengan persentase 100% (seratus persen).

” Akibat perbuatan ketiga perbuatan tersangka AW, US, dan H, berpotensi menimbulkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.017.730.200,82 (satu milyar tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah delapan puluh dua sen),” Terang Rudhy Parhusip.

” Atas perbuatan AW, US, dan H, tim Penyidik Kejari Luwu Utara menerapkan untuk ketiganya dengan sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” Sambungnya.

Rudhy Parahusip menyebutkan jika guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka sejak tanggal 14 Juli 2025 hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas II B Masamba, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor : PRINT-01/P.4.33/Fd.1/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 atas nama tersangka AW, Nomor : PRINT 02/P.4.33/Fd.1/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 atas nama Tersangka H, dan Nomor : PRINT-03/P.4.33/Fd.1/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 atas nama Tersangka US.

” Kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Drainase itu karena proses penyidikan masih berlangsung,” Kuncinya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan