23 Juli 2025, 12:39 am

Polres Morut Tetapkan Delapan Tersangka Buntut Bentrok Warga Dua Desa di Petasia Timur

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Pasca bentrok antara Oknum warga desa Bimor Jaya dan Oknum warga Keuno yang terjadi pada hari Sabtu 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 Wita di Perempatan desa Mohoni kecamatan Petasia Timur kabupaten Morowali Utara yang mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara menetapkan  delapan orang tersangka.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, didampingi oleh Kanittipidkor Iptu M.Amarah, Aiptu Amran Simanjuntak dan Bripka Fredrik F. Jawali, di Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara, Senin (21/07/2025), malam.

” Hari ini, Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 21.50 Wita, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara akan menyampaikan terkait perkembangan kasus kekeraan terhadap orang dan atau penganiayaan dimuka umum,” Ungkapnya.

Dan malam ini, sebanyak 7 orang telah dilakukan penahanan yakni, NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20), satu orang yakni BYFB alias B tidak dilakukan penahanan karena umur masih 17 tahun, adapun barang bukti 10 batu, 3 batang bambu dan 4 potong kayu, tidak menutup kemungkinan kedepan jumlah tersangka akan bertambah seiiring dilakukannya pengambangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini.

“ Seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara,” Ungkap Iptu Theo.

” Sementara dua orang lain lagi yakni EB dan D yang bersamaan diamankan dengan para pelaku, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan, namun penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur,”  Tambah Aiptu Simanjuntak selaku penyidik pembantu pada kasus tersebut.

” kami menghimbau kepada seluruh masyarakyat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” Pungkasnya.

KBO Reskrim juga mengajak kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Morowali Utara.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan