Liputan : Tim
Morowali, batarapos.com – Koordinator aksi mogok kerja operator crane indonesia melaporkan kepada pihak disnaker untuk mengundang PT. IHE TRIPARTITE bersama pihak serikat pekerja indonesia sejahtera (SPIS), Kamis 21 Agustus 2025.
Aksi mogok kerja di PT.IHE ini, mulai sejak tanggal 17-08-2025 sampai saat ini di karenakan ada peraturan management PT. IHE yang bertentangan dengan aturan UUD CIPTA KERJA.
Adapun tuntutan yang jadi permasalahan yaitu:
- Hanya memberikan cuti reguler satukali satu tahun.
- Membuat aturan mitra kerja kepada buruh padahal aturan itu digunakan untuk pengusaha dan pengusaha (agribisnis).
- Membuat potongan upah 25% kepada pekerja yang katanya menurut mereka jika operator stembai. padahal job tidak ada itu bukan kemauan operator.
- Membuat potongan upah kepada operator yang membawa tonase kecil dan membekap tonase besar begitupun sebaliknya.
- Memberikan upah operator crane yang tidak sesuai dengan skill.6.jenjang karir operator crane PT.IHE.7.Tdk ada operator yg di intimidasi.
Usman selaku koordinator aksi mogok kerja sekaligus ketua PUK serikat SPIS mengatakan bahwa telah membuat pelaporan kepada Bupati Morowali dengan harapan hal ini bisa segera selsai.
“ Sayasudah membuat tembusan kepada Bapak Bupati Morowali yakni Ikhlas. saya berharap penuh supaya masalah begini segera di selesaikan, saya tidak mau jajaran operator crane mendapat tindakan intimidasi dan diskriminasi kepada pekerja buruh,” Ucap Usman.
“ Kami juga sudah mengikuti prosedur mogok kerja sesuai dengan aturan UU NO 11 THN 2020, yaitu Pengusaha dilarang menggantikan pekerja yang sedang melakukan aksi mogok kerja dan pengusaha dilarang memutuskan hubungan kerja kepada pekerja yang sedang melakukan aksi mogok kerja,” Pungkas Usman.