10 Oktober 2025, 11:04 pm

RDP Sarpras di Luwu Timur, DPRD Keluarkan Empat Poin Penting Selamatkan Usulan Petani

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Komisi II DPRD Luwu Timur gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang program Sarpras kelompok tani Kelapa Sawit, Senin 06 Oktober 2025.

RDP ini menghadirkan Dinas Pertanian dan kelompok tani pengusul yang berujung pada pengembalian berkas dengan dalih verifikasi ulang.

Keputusan ini diambil setelah Kabid Perkebunan Dinas Pertanian tidak mampu memberikan penjelasan logis terkait dugaan pelanggaran aturan dalam proses verifikasi administrasi yang telah disetujui pusat, rapat pun sempat memanas.

Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Andi Surono menilai Dinas Pertanian tidak lagi berfungsi sebagai pengayom petani, melainkan sebagai penghambat program pemerintah pusat yang ingin masuk ke Luwu Timur.

” Berarti tim verifikasi awal itu bodoh,” ketus Andi Surono, merespon penjelasan Kabid Perkebunan terkait perubahan tim verifikasi dan dimulainya kembali proses verifikasi dari awal.

Wahidin Wahid dari fraksi Golkar pun mempertajam pertanyaan juknis yang diduga membodohi petani.

” Kalau Juknisnya tidak berubah, itu namanya alasan yang mengada-ada, itu namanya membodoh-bodohi petani,” Tegasnya.

Siddiq BM dari partai Nasdem juga mencecar sejumlah pertanyaan, dia juga memaparkan jika petani mencari sendiri anggaran ke pusat agar jangan dihalangi.

” Mereka cari sendiri anggarannya di pusat, lalu kenapa pemerintah daerah terkesan mau menghalangi itu? Harusnya mereka dibantu supaya lancar,” Ujar Siddiq.

Setelah melalui perdebatan sengit, Komisi II DPRD Luwu Timur, akhirnya mengeluarkan empat poin kesimpulan yang menegaskan komitmen mereka untuk mengawal program Sarpras Kelapa Sawit ini hingga tuntas,

1. Untuk 8 Kelompok tani yang sudah mengusulkan programnya dan telah melalui verifikasi mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi Sulsel dan Dirjen Perkebunan dan Pertanian untuk tetap dilanjutkan sesuai surat dirjenbun nomor : B-1586/RC.280/E.4/08/2025, untuk tetap dilanjutkan pada tahapan verifikasi lapangan.

2. Bagi kelompok tani yang mengajukan sarpras tahun 2025 agar tetap diusulkan dan diverifikasi sesuai aturan perundang – undangan permentan nomor Lima, tahun 2025 dan aturan lainnya dengan tidak menggugurkan kelompok tani yang sudah terverifikasi sebelumnya.

3. Untuk menguatkan keputusan rapat pada hari ini komisi dua akan melakukan pengawalan dan koordinasi serta berkonsultasi pada bidang perkebunan di Provinsi Sulsel dan Kunker ke Dirjen Perkebunan Kementerian RI untuk menyuarakan dan mengawal agar program ini tetap berjalan di Kabupaten Luwu Timur.

4. Dalam program Sarpras ini Komisi Dua akan melakukan pengecekan dan pemantauan secara khusus pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur , tim verifikasi Kabupaten maupun kepada Kelompok tani yang mengusul program Sarpras ini.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!