Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Morowali Utara menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kolonodale, di Aula Penginapan Tekosi, Kolonodale, Kecamatan Petasia, pada Selasa 18 November 2025.
Sosialisasi diikuti oleh para narasumber, pimpinan OPD terkait, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, kepala desa, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas PUPRPKP Morowali Utara, Destuber Mato’ori, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait arah penataan ruang Kolonodale sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
“ Kawasan perkotaan Kolonodale dirancang untuk menjadi pusat pelayanan pemerintahan, perekonomian, pelayanan umum, pariwisata, serta transportasi yang mengedepankan konsep ketangguhan bencana dan pembangunan berkelanjutan,” Ucapnya.
Ia menegaskan bahwa RDTR merupakan dokumen strategis yang penting sebagai acuan dalam pengendalian pembangunan, investasi, hingga perumusan kebijakan tata ruang ke depan.
Pada sesi tanya jawab, para peserta aktif menyampaikan saran dan masukan konstruktif untuk penyempurnaan implementasi RDTR tersebut, berbagai pandangan dari unsur masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan penataan ruang yang lebih baik dan berkesinambungan di kawasan perkotaan Kolonodale.











