20 November 2025, 12:26 am

Pemkab Morut Audiensi ke Kemendagri, Usulkan Pembentukan Kecamatan Tamungku Bae

Liputan : Rudini

Jakarta, batarapos.com – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui upaya pemekaran wilayah.

Salah satu langkah penting yang ditempuh adalah pengusulan pembentukan Kecamatan Tamungku Bae sebagai pemekaran dari Kecamatan Bungku Utara yang memiliki cakupan wilayah sangat luas.

Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi didampingi Asisten I Krispen H. Masu, serta Kabag Pemerintahan Bing Efir Tobigo, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamen) III, Akhmad Wiyagus, di Ruang Kerja Wamen III Kemendagri pada Selasa, 18 November 2025.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari proses administrasi usulan pembentukan kecamatan baru, yang diproyeksikan akan mempercepat pelayanan masyarakat dan memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Wamen III Kemendagri menyambut baik rombongan dari Morowali Utara dan memberikan sejumlah arahan strategis untuk memperlancar proses pengusulan.

Bupati Delis menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan kebutuhan mendesak bagi Morowali Utara.

“ Alasan utama pemekaran kecamatan adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat dapat semakin ditingkatkan,” Ujarnya.

“ Cakupan wilayah yang sangat luas dengan kondisi geografis pegunungan dan kepulauan menjadi pertimbangan penting sehingga Kecamatan Bungku Utara perlu segera dimekarkan,” Sambungnya.

Dalam usulan tersebut, Pemkab Morut memastikan bahwa seluruh persyaratan dasar yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 telah terpenuhi, sepuluh desa calon cakupan Kecamatan Tamungku Bae menunjukkan data yang melampaui syarat minimal, yakni 400 KK dan 2.000 penduduk.

Data pemenuhan syarat antara lain:

1. Total KK: 3.059, jauh di atas batas minimal 400 KK.

2. Total Penduduk: Ribuan jiwa dari 10 desa cakupan. Bahkan tiga desa — Tokala Atas (901 jiwa), Taronggo (1.230 jiwa), dan Tambarobone (1.002 jiwa) — sudah memenuhi syarat populasi secara mandiri.

3. Kesiapan Administrasi: Seluruh desa tercatat memenuhi syarat minimal untuk pembentukan kecamatan baru.

Adapun 10 desa yang diusulkan masuk dalam cakupan Kecamatan Tamungku Bae yaitu Tokala Atas, Taronggo, Tambarobone, Posangke, Uemasi, Woomparigi, Tokonanaka, Matube, Pokeang, dan Tirongan Atas.

Dengan pemenuhan persyaratan yang kuat, Pemkab Morowali Utara berharap usulan pembentukan Kecamatan Tamungku Bae dapat segera mendapatkan persetujuan dan ditetapkan melalui regulasi resmi.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan