12 Desember 2025, 11:25 pm

Kejari Luwu Timur Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Kejari Luwu Timur paparkan Capain Kinerja Sepanjang Tahun 2025, Rabu 10 Desember 2025.

Ada lima bidang yang telah dilaksanakan yakni Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan penyelamatan keuangan negara.

Penyelidikan  yang telah dicapai yaitu :

  1. Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022.
  2. Dugaan Penyimpangan dalam Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada 9 (sembilan) Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024
  3. Dugaan Penyimpangan dalam Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bumi Pertiwi Kec. Wotu Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024 (PRINT-210/P.4.36/Fs.1/9/2025 Tanggal 30 September 2025);
  4. Dugaan Penyimpangan dalam Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Iman Kec. Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024.
  5. Dugaan Penyimpangan dalam Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ammanagappa Kec. Towuti Kabupaten.

Tiga penyidikan yang telah dicapai yaitu :

  1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022.
  2. Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Iman Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
  3. Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ammanagappa Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

 Tujuh eksekusi yaitu :

  1. Dugaan Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano Kabupaten Luwu Timur yang bersumber pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 a.n AMIR GAU DG RATE (PRINT-6/P.4.36/Fu.1/1/2025 tanggal 6 Januari 2025)
  2. Dugaan Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano Kabupaten Luwu Timur yang bersumber pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 a.n TAWAKKAL (PRINT-7/P.4.36/Fu.1/1/2025 tanggal 6 Januari 2025)
  3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n HASRAT KALO
  4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n FIRNANDUS dkk.
  5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n RAHMAT
  6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nelayan Tahun Anggaran 2015-2016 sejumlah 50 (lima puluh) unit di Desa Wewangriu Kec. Malili Kab. Luwu Timur a.n UDI INDRI YONOTO
  7. Dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Kewenangan oleh Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 a.n MOHAMAT BASIT

Selanjutnya lima penuntutan yaitu:

  1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n HASRAT KALO (PRINT- 13/P.4.36/Ft.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025);
  2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n RAHMAT (PRINT- 14/P.4.36/Ft.1/01/2025);
  3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Pada Desa Buangin Kec Towuti Kab. Luwu Timur Tahun 2019 s/d 2022 a.n FIRNANDUS dkk (PRINT- 15/P.4.36/Ft.1/01/2025);
  4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Kewenangan oleh Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 a.n MOHAMAT BASIT (PRINT- 94/P.4.36/Ft.1/4/2025);
  5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 dan 2023 a.n MUH. ASWAN MUSA (PRINT-34/P.4.36/Ft.1/8/2025).

Terakhir penyelamatan keuangan negara :

  1. Dugaan Korupsi Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano Kabupaten Luwu Timur yang bersumber pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 a.n AMIR GAU DG RATE dan Tawakkal dengan uang pengganti Rp.766.030.000
  2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nelayan Tahun Anggaran 2015-2016 sejumlah 50 (lima puluh) unit di Desa Wewangriu Kec. Malili Kab. Luwu Timur a.n UDI INDRI YONOTO, HJ. RR SRI INDRIANI NUR dan JULIADI HAKIM dengan uang pengganti Rp.120.650.000
  3. Dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Kewenangan oleh Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 a.n MOHAMAT BASIT dengan uang pengganti Rp.20.000.000

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan