26 Desember 2025, 4:01 am

Hak Jawab : Djaya, SKM, SH., LL.M Desak Ahli Waris Mansur, Rahmatullah, dan Kasmawati Menanggapi Somasi Secara Tertulis, Bukan Melalui Media Online

Tim Liputan : Yusri

Pinrang, batarapos.com – Penasihat Hukum P. Abu Bakar dan Muhammade, Djaya, SKM, SH., LL.M, yang juga merupakan Managing Partner Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN, menegaskan agar Mansur, Rahmatullah, dan Kasmawati selaku pihak yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan menanggapi Surat Somasi Pertama dan Kedua (terakhir) secara resmi dan tertulis melalui kantor hukum, bukan melalui media online batarapos.com maupun media sosial.

Djaya menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan Somasi Pertama dan Kedua kepada Mansur, Rahmatullah, dan Kasmawati terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang berlokasi di Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Namun hingga saat ini, somasi tersebut belum ditanggapi secara resmi sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku.

“ Seharusnya balasan somasi disampaikan secara tertulis dan resmi melalui Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN, bukan justru dijawab melalui media online atau disebarkan di media sosial. Kami melihat adanya sikap seolah santai di ruang publik, tetapi tidak berani menjawab secara hukum surat somasi yang kami layangkan,” Ujar Djaya, SKM, SH.,LL.M.

Lebih lanjut, Djaya menegaskan bahwa langkah awal yang ditempuh oleh pihaknya adalah memberikan peringatan hukum agar terdapat itikad baik dari pihak Mansur, Rahmatullah, dan Kasmawati untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan beradab. Somasi tersebut merupakan bentuk kehati-hatian hukum sebelum menempuh langkah yang lebih serius.

“ Somasi adalah kesempatan awal untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun apabila somasi ini diabaikan, maka kami tidak memiliki pilihan lain selain menempuh langkah hukum pidana maupun perdata, yang tentu saja berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius dan merugikan pihak-pihak yang bersangkutan,” Tegasnya.

Djaya juga menyampaikan harapannya agar dalam waktu dekat pihak-pihak yang telah disebutkan dapat mengambil langkah yang bijak dengan mengajukan mediasi secara resmi, sebelum pihaknya melanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!