Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah konten kreator Musdiana Fuad sudah sembilan bulan bergulir.
Penyidik Polres Luwu Timur mengungkapkan bahwa hari ini Selasa 16 Desember 2025 masuk tahap pemeriksaan berkas perkara oleh ahli yang telah diserahkan beberapa waktu lalu.
Penyidik mengungkapkan setelah pemeriksaan ahli, selanjutnya laporan tersebut akan ditingkatkan jika memenuhi unsur pidana.
” Semua bukti-bukti telah diterima dan diserahkan, hari ini diperiksa ahli untuk menentukan proses selanjutnya,” Kata Kanit Tipidter Polres Luwu Timur, IPDA. Yakob Lili.
Penyidik Polres Luwu Timur juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, dan sejumlah saksi demikian dengan bukti unggahan dugaan pencemaran nama melalui media sosial Facebook, Penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Dugaan pencemaran nama baik ini bermula saat konten kreator Musdiana Fuad tidak terima keluarganya disorot oleh media batarapos.com pada Maret 2025 lalu.
Dia akhirnya mengunggah konten yang dinilai menyerang pribadi pimpinan media Batara Pos, dari konten fitnah tersebut mendapat berbagai reaksi warga net yang secara lansung menyebut nama lantaran tahu siapa yang difitnah oleh Musdiana Fuad meski menyebut inisial.
Tidak hanya satu orang yang diserang, akun Musdiana Fuad juga terbawa emosi akhirnya menyerang pribadi salah satu karyawan Batara Pos, dalam unggahannya hanya menghilangkan satu huruf dari nama sebenarnya, yang diunggah MASTUNG nama sebenarnya adalah MASTANG.
Baca Berita Terkait :
Penyebab Konten Kreator Musdiana Fuad Nekat Unggah Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polsek Mangkutana Limpahkan Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Konten Kreator Musdiana Fuad
Konten Kreator Musdiana Fuad Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik












