11 Februari 2026, 6:44 am

Sibu Bin Juma Pastikan SHM Miliknya Terbit Sebelum Digugat Advokat Muhammad Arsyad

Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com – Fakta baru kasus sengketa lahan bersertipikat di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, atas nama pemegang hak Sibu Bin Juma menegaskan proses penerbitan sertipikat hak milik (SHM), di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone, tidak pernah disanggah penggugat hingga berperkara.

Berdasarkan surat replik kuasa hukum Muh. Sabir Bin Hannase, Muhammad Arsyad, S.H & Rekan tanggal 15 Desember 2018. Dalam perkara perdata nomor: 49/PDT.G/2018/PN.WTP yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 19 Desember 2018.

Sementara sertipikat Hak Milik Sibu Bin Juma nomor 275 yang diterbitkan BPN Kabupaten Bone Tahun 2019 lalu, tanggal surat ukur 26 Oktober 2018 dan tidak ada sanggahan pihak client Muhammad Arsyad, S.H & Rekan.

” Seingat saya tidak pernah ada keberatan waktu permohonan sertipikat di Pertanahan, “kata Sibu Bin Juma senin 9 februari 2026.

Selain permohonan hingga penerbitan sertipikat hak milik Sibu Bin Juma, history tanah yang sertipikat tersebut juga cukup kuat dan jelas secara fakta. Dimana di atas lahan seluas 9.213 meter persegi masih dapat disaksikan dengan mata. Seperti potongan pohon jati yang berusia kurang lebih 50 tahun yang merupakan buah tangan Sibu Bin Juma.

Selain itu, disisi sebelah utara tanah tersebut juga terdapat pohon kapuk milik Sibu Bin Juma berdiri kokoh, dan sumur tua bekas tangan almarhum Juma orang tua Sibu manjadi saksi bisu dalam perkara perdata yang tengah bergulir di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Makassar.

” Ada juga makam anak kandung sodara saya almarhum Saleng disitu, itu makam sekitar lima puluh tahun yang lalu waktu saya masih bujang sudah ada disitu , “terang Sibu Bin Juma.

Selepas almarhum Juma meninggal dunia tanah tersebut lanjut digarap Sibu Bin Juma, ratusan pohon kakao ditanam di lahan orang tuanya, serta pohon jati dan pohon kelapa. Namun ratusan pohon itu seketika rata dengan tanah, pasca dieksekusi Pengadilan Negeri Watampone berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone nomor: 16/Pdt.EKS/2024/PN.Wtp jo nomor: 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp tanggal 11 juni 2024.

Namun korban eksekusi lahan bersertipikat Sibu Bin Juma mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung berdasarkan buktikan tanda terima memori PK No. 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1 A

Tepat 6 Agustus 2025 permohonan PK Sibu Bin Juma dikabulkan Mahkamah Agung berdasarakan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49/ Pdt. G/2018/PN. Wtp No. 1/PK /2025. Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI tanggal 6 Agustus 2025 nomor: 808 PK/Pdt/2025

Muh Sabir rupanya tidak puas, melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, dengan nomor: 70/G/2025/PTUN. Mks

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan