Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Desa Tanauge, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat Desa Tanauge yang digelar di Kantor Camat Petasia, Kamis, 12 Februari 2026
Pertemuan tersebut membahas pengelolaan dan penyaluran dana yang bersumber dari pihak ketiga, khususnya dana kompensasi perusahaan.
Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara kesepakatan bersama yang menegaskan bahwa setiap dana yang masuk ke desa dari pihak perusahaan, baik berupa Dana Kompensasi, Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), maupun Corporate Social Responsibility (CSR), wajib dimusyawarahkan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dalam kesepakatan itu, disepakati pula pembentukan Tim Pengelola Dana Perusahaan yang melibatkan unsur Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. Tim ini diketuai oleh Suleman, selaku anggota BPD Desa Tanauge. Tim tersebut bertugas melakukan klasifikasi calon penerima bantuan serta melakukan pendataan jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana kompensasi.
Dana kompensasi yang telah tercantum dalam struktur APBDes Tahun Anggaran 2026 diputuskan akan disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk BLT. Penyaluran bantuan tersebut dijadwalkan paling lambat pada Jumat, 13 Februari 2026.
Sebelum penyaluran dilakukan, Pemerintah Desa bersama tim akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme pembagian, klasifikasi penerima, serta penyampaian nama-nama penerima BLT agar pelaksanaannya berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dalam berita acara tersebut juga ditegaskan bahwa apabila penyaluran dana kompensasi tidak terealisasi sesuai kesepakatan, maka pembahasan APBDes Desa Tanauge Tahun Anggaran 2026 akan ditunda hingga kewajiban penyaluran dana tersebut dilaksanakan.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara Ince Moh. Arif Ibrahim, SH, Anggota DPRD Usman Ukas, SE, Staf Ahli Bidang Pembangunan Delnan Lauende, S.Sos., M.Kes, Sekretaris DPMD Charles N. Toha, M.Si, Camat Petasia Novrianto Najamudin, SE, Bhabinkamtibmas Serma Alimuddin, Wakilli Polsek Petasia, Kepala Desa Tanauge Arman , jajaran BPD, staf kecamatan, serta perwakilan masyarakat dan LPMD.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pengelolaan dana dari pihak perusahaan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Tanauge, sekaligus menjaga kondusivitas dan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.










