Satresnarkoba Polres Morut Amankan 25,23 Gram Sabu, Satu Pelaku Ditangkap

- Advertisement -iklan

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial TAS alias T (23), beserta barang bukti sabu seberat 25,23 gram. Senin (13/4/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba dari Kota Palu yang akan melintas di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Menanggapi informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

iklan

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.

“ Tersangka berinisial TAS alias T, warga Kabupaten Morowali, diamankan saat singgah di salah satu kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo. Ia diduga hendak melintas dari Kota Palu menuju wilayah Morowali Utara, ” ujarnya saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu dalam plastik klip berisi kristal bening dengan berat 25,23 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah tas berwarna hitam dan satu unit handphone Android merek Realme.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat.

“ Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Ini demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, ” tutup AKP Christoforus.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan