Polres Morut Tangkap Satu Pelaku dan Sita Shabu Sebanyak 228,62 Gram di Kecamatan Mamosalato

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Menanggapi aduan serta informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba khususnya di Wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K. langsung memerintahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dibawah pimpinan AKP Ahmad Sadat, S.Sos.M.H.yang baru saja menjabat untuk segera melakukan penyelidikan.

Dari serangkain penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba, pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara, Satresnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku narkoba berinisial S alias T umur 33 tahun Warga Kabupaten Banggai yang video penangkapannya sempat diabadikan oleh warga dan viral di media sosial Facebook.

Bertempat di ruang Satresnarkoba, Kasatresnarkoba bersama Kasihumas AKP I Wayan Sedana dan Personel Satresnarkoba membenarkan video yang viral tersebut.

“ bahwa benar video tersebut adalah rekaman kegiatan anggota kami saat menangkap dan menggeledah badan serta barang bawaan tersangka S alias T, ” Ungkap AKP Amad Sadat. (4/6/2026)

Dari hasil penangkapan serta penggeledahan tersebut, Petugas berhasil menemukan 5 (Lima) bungkus cetik besar dengan berat 228,62 gram yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam kardus minuman mineral merk Leminerale yang di dalamnya lagi terdapat kardus teh pucuk, selain itu petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y 17 warna hitam.

Pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Morowali Utara dan Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 (satu) Milyar rupiah dan paling banyak 10 (Sepuluh) Milyar Rupiah.

Pada kesempatan itu juga, Kasatresnorba juga melakukan klarifikasi terkait postingan yang beredar di group Info Morut facebook terkait peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, dimana dihari yang sama di hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 21.30 wita, Satresnorkoba berhasil menangkap satu orang pria berinisial R Warga Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia yang terlibat narkoba dimana dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu sebanyak 5 (lima) paket shabu dengan berat 3,42 gram dan telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan jika berkasnya rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

AKP Ahmad Sadat menegaskan bahwa saat ini Satresnarkoba sedang melakukan pengambangan dan berharap kerjasama dari seluruh masyarakat agar bersamaa-sama memberantas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal masing-masing dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada anggota kami dilapangan, tentunya informasi tersebut akan segera kami tanggapi dengan segera melakukan penyelidikan, mari kita selamatkan keluarga kita dari bahaya narkoba.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan