Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Morowali Utara guna menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran sumber air bersih di sekitar Intek SPAM IKK Petasia akibat aktivitas pembukaan lahan perusahaan. pada Kamis, 4 Juni 2026
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara, unsur kepolisian, pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Usman Ukas, SE (Sekretaris Komisi II DPRD), Ince Mochamad Arief Ibrahim, S.H. (Ketua Komisi I DPRD), Arman Purnama Marunduh, Moh. Jafar, Nur Islam Hidayat, SH, Edwin Purnawan Tampake, S.H., M.H., M.Kn., serta Ikhtiarsyah, S.H.I.
Dari unsur kepolisian hadir Kabag Ops Polres Morowali Utara Kompol I Nyoman Sudano, S.H. dan Wakapolsek Petasia IPTU Ishak Kapimpi. Sementara dari pemerintah daerah hadir Kepala Dinas PUPRPKPD Morowali Utara Destuber Mato’ori, ST., M.Sc., perwakilan BPBD Ornán Balirante, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Antonius, Camat Petasia Novrianto N., serta Lurah Kolonodale Moh. Yamin.
Pihak perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut yakni Rifai selaku Geologist PT Halmahera Internasional Resources (HIR) dan Sri Wulandari A. dari PT Trinusa Dharma Utama. Sedangkan PT SPS dan PT SSP tidak hadir dalam rapat, namun tetap diwajibkan menerima dan melaksanakan seluruh keputusan yang telah disepakati.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah penanganan jangka pendek guna memulihkan distribusi air bersih kepada masyarakat. Perbaikan yang akan dilakukan meliputi pembersihan pipa distribusi berdiameter 10 inci sepanjang 6 kilometer, pemasangan 20 titik pentil udara, pembersihan Intek SPAM IKK Petasia, serta pembersihan instalasi pengolahan air SPAM IKK Petasia.
Selama proses perbaikan berlangsung, perusahaan diwajibkan menyuplai kebutuhan air bersih masyarakat dan menyediakan lima unit tandon air yang akan ditempatkan di tiga lingkungan di Kelurahan Kolonodale.
Seluruh biaya perbaikan dengan estimasi sebesar Rp278,5 juta dibebankan kepada perusahaan terkait, dengan rincian 50 persen ditanggung PT HIR, 25 persen PT SSP, dan 25 persen PT SPS.
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD bersama seluruh pihak yang hadir juga menyepakati bahwa PT HIR, PT SPS, dan PT SSP tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan maupun pembukaan lahan pada kawasan punggungan yang mengarah ke SPAM IKK Petasia. Langkah ini dilakukan untuk melindungi sumber air baku yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPRPKPD, dan BPBD Kabupaten Morowali Utara akan melakukan kajian teknis guna menentukan zona batas wilayah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keberlangsungan sumber air.
Rapat juga menegaskan agar pihak perusahaan menindaklanjuti hasil Berita Acara Rapat DPRD yang sebelumnya dilaksanakan pada 18 Maret 2025. Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mengatasi permasalahan air bersih yang selama ini dikeluhkan masyarakat serta menjamin perlindungan sumber air untuk jangka panjang.










