Liputan : Ismail
Luwu Timur, batarapos.com – A (17) pelaku pembunuhan terhadap AL (21) yang terjadi di kecamatan Kalaena kini harus berhadapan dengan hukum.
Pelaku yang menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebuah batu kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi saat menggelar press release di aula Polres Luwu Timur.Jumat,(12/06/2026).
” Pasal yang disangkakan Undang undang nomor 1 tahun 2023 KHUP pasal 469 ayat (2) dan (1) penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya korban serta pasal 473 ayat (8) dan (3) huruf C dengan ancaman hukuman 15 tahun, ” ujarnya.
Dari hasil olah TKP, Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, hp, sandal, celana dan juga batu batako yang mana batu tersebut digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Melalui kesempatan tersebut Wakapolres menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dan waspada dalam menjalankan aktifitasnya.










