DPRD dan Pemda Morut Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Tompira Terkait Lahan Sawit

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE, menegaskan bahwa fokus utama dalam pembahasan aspirasi masyarakat Desa Tompira bukanlah pada terjadinya aksi demonstrasi maupun perbedaan pendapat yang muncul selama proses penyampaian aspirasi, melainkan pada upaya mencari solusi dan kesepakatan bersama demi memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Warda Dg Mamala saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait desakan masyarakat untuk pelepasan lahan yang telah ditanami kelapa sawit oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA) di wilayah Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, informasi yang berkembang di tengah masyarakat hendaknya lebih menitikberatkan pada hasil kesepakatan dan harapan yang telah dicapai dalam forum tersebut, bukan pada adanya gesekan atau benturan pendapat antara masyarakat dan lembaga pemerintah.

“ Demo-demo ini tidak perlu lagi disebarluaskan di luar seolah-olah terjadi benturan antara masyarakat dengan DPR. Yang harus disampaikan adalah kesepakatan kita hari ini, bagaimana harapan masyarakat yang telah disuarakan melalui DPR agar hak-hak mereka dapat dikembalikan, ” ujar Warda.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat, selama kurang lebih 26 tahun masih terdapat berbagai persoalan yang dirasakan belum memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. Selain itu, masih terdapat sejumlah data dan dokumen administrasi yang memerlukan verifikasi dan validasi lebih lanjut agar memperoleh kepastian hukum dan administratif yang jelas.

Ketua DPRD juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan perkebunan sawit. Menurutnya, komunikasi yang baik antar pihak menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang ada.

“ Perlu adanya komunikasi yang intens antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Jika terdapat hambatan dalam proses pengurusan, verifikasi, maupun validasi, maka hal tersebut harus disampaikan kepada DPRD. Selanjutnya, kami akan meneruskan dan mengawal aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah agar apa yang menjadi harapan masyarakat Tompira dapat segera ditindaklanjuti, ” tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, Krispen Masu, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah saat ini masih menjalankan tahapan verifikasi dan validasi terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah menunggu hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan di tingkat desa sebelum dilakukan kajian lebih lanjut oleh tim yang telah dibentuk.

“ Pemerintah daerah sudah melaksanakan tahapan yang diperlukan. Saat ini kita menunggu dokumen hasil verifikasi dan validasi dari desa untuk dipelajari lebih lanjut. Setelah itu, hasilnya akan kami tindak lanjuti dan sampaikan kepada masyarakat di lapangan, ” jelas Krispen.

Ia menambahkan bahwa proses verifikasi dan validasi tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk melalui keputusan Bupati Morowali Utara dan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk aparat penegak hukum.

“ Tim verifikasi dan validasi ini melibatkan unsur pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya. Ke depan, seluruh proses akan terus dikomunikasikan kepada para pihak agar semua mengetahui perkembangan yang sedang berjalan serta dapat bersama-sama mengawal proses tersebut, ” katanya.

Melalui rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi yang konstruktif serta mendukung proses verifikasi dan validasi yang sedang berlangsung sehingga penyelesaian persoalan lahan masyarakat Desa Tompira dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan