Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan tiga terduga pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Ketiganya ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MA (20), A (24), dan D (26). Mereka diamankan pada Senin (27/7/2026) setelah diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang warga.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim URC Satreskrim yang dipimpin AIPDA Syarifuddin.
” Tim bergerak setelah menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku, ” ucapnya.
Peristiwa bermula saat korban berinisial AS (41) bersama istrinya melintas menggunakan sepeda motor untuk mencari telepon genggam yang diduga terjatuh. Saat berada di depan Kantor Desa Bumi Harapan, korban sempat menjelaskan kepada sekelompok pemuda bahwa dirinya sedang mencari telepon genggam. Namun, situasi tersebut diduga memicu kesalahpahaman yang berujung pada aksi pengeroyokan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada kedua tangan serta luka di bagian dahi dan kepala.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan para terduga pelaku dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita satu buah helm merek GM berwarna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban dan menyebut peristiwa itu dipicu oleh kesalahpahaman. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan para pihak untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
” Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian setiap persoalan secara baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, karena setiap pelanggaran hukum akan diproses secara profesional dan berkeadilan, ” tegas Kapolres.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Luwu Utara memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.













