Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi ilegal, maupun gadai ilegal yang berpotensi merugikan dan mengancam keamanan data pribadi.
Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Luwu Utara, Andi Zulkarnain, menyampaikan, perkembangan teknologi digital turut menghadirkan tantangan baru, khususnya di sektor keuangan.
Menurutnya, meningkatnya aktivitas keuangan berbasis digital juga diikuti dengan berbagai risiko, mulai dari kebocoran data pribadi, serangan siber, penipuan di sektor keuangan hingga munculnya entitas keuangan ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.
“ Jangan tergiur dengan kemudahan dan proses yang cepat, karena bisa menjadi jerat. Masyarakat perlu mewaspadai bahaya laten paylater dan pinjaman online ilegal, ” ujar Andi Zulkarnain, Selasa (16/9/2026).
Ia menjelaskan, pinjaman online ilegal merupakan layanan pinjaman uang berbasis digital yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan layanan tersebut dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan berbagai persoalan, termasuk penyalahgunaan dan penyebarluasan data pribadi.
Andi Zulkarnain menambahkan, imbauan tersebut juga merupakan bagian dari upaya Diskominfo-SP dalam menjalankan arahan Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, agar pemerintah daerah terus aktif menyampaikan informasi penting dan edukatif kepada masyarakat.
“ Kami dari Diskominfo-SP Kabupaten Luwu Utara terus berupaya memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan finansial di era digital, ” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian Diskominfo-SP Luwu Utara, Alisman, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pinjaman online ilegal, investasi ilegal maupun gadai ilegal.
“ Masyarakat yang menemukan informasi terkait aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya kepada Dinas Kominfo-SP Kabupaten Luwu Utara atau langsung melalui SIPASTI di laman https://sipasti.ojk.go.id untuk diproses lebih lanjut, ” ujarnya.
” Kami berharap masyarakat semakin cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital serta tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki legalitas resmi, ” kuncinya.











