Liputan : Tim
Kolaka, batarapos.com – Polres Kolaka, Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan tersangka otak terduga pelaku pencurian ore nikel di WIUP PT Antam Tbk, namun terduga kabur.
Lelaki L ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pihak PT Antam Tbk, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/135/XII/2025/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara, Rabu 04 Desember 2025.
” Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak kooperatif bahkan sudah dua kali dilayangkan surat panggilan tidak pernah dihadiri, ” Kata Kanit Reskrim Pokres Kolaka, kepada batarapos,com, Jumat 07 Agustus 2026.
Nama L terkuak dalam laporan polisi hingga ditetapkan tersangka di Polres Kolaka lantaran diduga sebagai otak penambangan di lokasi PT Antam pada Desember 2025 lalu.
Modusnya, L diduga bekerjasama dengan LK untuk mencari alat berat excavator dan Dump Truck dengan dalih disewa untuk bekerja di lokasi mengatasnamakan PT Suriah Lintas Gemilang.
Nahasnya, setelah mengangkut material ore nikel untuk dibawah stockpile yang telah ditentukan oleh L, para sopir DT dan operator Excavator digrebek oleh pihak pengamanan PT Antam.
Empat unit Dump Trcuk dan dua excavator diamankan serta para operator yang tidak tahu persoalan turut diamankan, sementara L dan LK kabur setelah mendengar aksi penggerebakan tersebut.
Perkaranya pun berbuntut panjang, nasib DT dan excavator yang masih diamankan sudah 8 bulan ini di Mapolres Kolaka belum ada kejelasan meski L telah ditetapkan tersangka namun menghilang.
Para pemilik DT dan Excavator yang awalnya mencari penyambung hidup serta keuntungan malah buntung, mereka tak bisa berusaha apa-apa selama unit mereka diamankan.
Salah satu korban pemilik DT adalah Rahman warga Desa Selli, kecamatan Bengo kabupaten Bone, dia mengaku sangat tertipu oleh LK yang meminta unitnya disewa dengan cara yang meyakinkan.
Dia mengaku, Sejak kendaraanya dijadikan barang bukti Polres Kolaka awal Desember 2025, mata pencaharianya lumpuh total, ia tidak memiliki pendapatan lagi, terlebih Dump Truck tersebut merupakan satu-satunya digunakan menyambung hidup.
” Tidak ada lagi pemasukan, karena hanya mobil itu saja mata pencaharian kami tiba-tiba disita polisi ,” terang Rahman.
Rahman menceritakan awal kronologi hingga akhirnya kendaraan miliknya diamankan pihak kepolisian Polres Kolaka, berawal saat dirinya menerima orderan muatan ore nikel dari LK.
” Pak LK menawarkan saya muatan nikel di PT. Suria Lintas Gemilang seharga tiga ratusan ribu rupiah per retase, saya iyakan, karena saya tahu itu memang lokasi tambang ,” kata Rahman.
Setelah keduanya sepakat, Rahman mengutus anaknya bernama Yeyen Maulana untuk mengemudikan Dump Truck muat ore nikel sesuai permintaan LK, namun apesnya baru dua retase, pengamanan PT Antam langsung melakukan penggerebekan disusul laporan polisi dan mengamankan 6 unit kendaraan termasuk DT milik Rahman.
” Sekitar jam dua malam anak saya menelpon saat digerebek polisi, disitu baru saya tahu kalau pak LK bohongi saya, katanya lokasi PT Suria Lintas Gemilang ternyata lokasinya PT antam ditambang ,” Bebernya.
Saat itu juga Rahman menghubungi LK, namun tidak pernah direspon, rupanya saat penggerebekan LK terlebih dahulu melarikan diri masuk ke tengah hutan menghindari penggerebekan.
” Empat mobil dump truk saat itu langsung dibawa ke lokasi PT. Antam, sementara dua alat berat excavator dikirim ke Polres Kolaka, dan ke empat mobil ini baru dipindahkan lagi ke Polres Kolaka setelah tujuh bulan terparkir di PT Antam, ” Ungkap Rahman.
Rahman berharap perkara ini segera dapat diselesaikan agar Dump Truck miliknya bisa kembali beroperasi untuk menghidupi keluarganya.












