Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Morowali Utara menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026–2046 harus menjadi instrumen utama dalam mengarahkan pembangunan daerah, melindungi ruang hidup masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan pertumbuhan investasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Morowali Utara, Rabu (12/8/2026),
Dalam agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati Morowali Utara atas Ranperda RTRW Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026–2046.
Fraksi Golkar pada prinsipnya menyambut baik langkah Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian RTRW yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.
Menurut Fraksi Golkar, penyesuaian tersebut merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari seiring perkembangan Kabupaten Morowali Utara yang berlangsung sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada sektor industri, pertambangan, perkebunan, perikanan, transportasi, permukiman hingga pembangunan berbagai infrastruktur strategis.
Namun, Fraksi Golkar mengingatkan agar RTRW 2026–2046 tidak berhenti sebagai dokumen administratif maupun sekadar legalitas pembangunan.
“ RTRW 2026–2046 tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif dan legalitas pembangunan, tetapi harus menjadi instrumen politik pembangunan daerah yang menentukan untuk siapa, ke mana, dan bagaimana ruang Morowali Utara akan dimanfaatkan selama 20 tahun ke depan, ” tegas Fraksi Golkar.
Tata Ruang Harus Berorientasi pada Kesejahteraan
Fraksi Golkar menilai penataan ruang harus diarahkan secara konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip pembangunan yang berpihak kepada masyarakat harus diterjemahkan dalam struktur dan pola ruang yang jelas serta dapat diimplementasikan di lapangan.
Dengan potensi sumber daya alam yang besar dan perkembangan investasi yang semakin pesat, RTRW harus memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan multiplier effect bagi masyarakat lokal.
Manfaat tersebut antara lain melalui peningkatan kesempatan kerja, pengembangan UMKM, peningkatan infrastruktur dasar, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Fraksi Golkar mengingatkan agar masyarakat jangan sampai hanya menjadi penonton ketika terjadi perubahan besar terhadap ruang di wilayahnya sendiri.
Investasi dan Pertambangan Harus Mengikuti Tata Ruang
Perkembangan investasi dan pertambangan menjadi salah satu perhatian utama Fraksi Golkar.
Fraksi Golkar mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah yang ingin mewujudkan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan hidup.
Namun, Fraksi Golkar menegaskan investasi tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan arah pemanfaatan ruang.
RTRW harus berfungsi sebagai instrumen pengendalian agar investasi berjalan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Selain itu, tata ruang harus mampu mencegah hilangnya ruang hidup masyarakat, menjaga kawasan pertanian dan sumber pangan, serta mencegah munculnya konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
“ Investasi harus mengikuti tata ruang, bukan tata ruang yang dipaksa mengikuti kepentingan investasi, ” tegas Fraksi Golkar.
Menurut Fraksi Golkar, prinsip tersebut sangat penting karena keputusan dalam RTRW 2026–2046 akan menentukan wajah Kabupaten Morowali Utara hingga dua dekade mendatang.
Ruang Hidup Masyarakat Harus Menjadi Prioritas
Fraksi Golkar juga meminta Pemerintah Daerah memberikan perhatian serius terhadap potensi konflik antara kawasan investasi dan ruang hidup masyarakat.
Dalam pembahasan Ranperda, berbagai aspek harus dipastikan secara cermat, mulai dari lahan masyarakat, kawasan pertanian produktif, perkebunan rakyat, kawasan pesisir dan perikanan, wilayah permukiman hingga akses masyarakat terhadap sumber air.
Kawasan adat dan ruang hidup masyarakat, termasuk akses terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial, juga diminta menjadi perhatian dalam penyusunan tata ruang.
Fraksi Golkar mengingatkan bahwa peta tata ruang yang terlihat baik secara administratif belum tentu dapat diterapkan tanpa persoalan di lapangan.
Karena itu, akurasi data spasial dan validitas kondisi faktual di lapangan menjadi hal yang sangat penting dalam pembahasan Ranperda RTRW.
Perlindungan Lingkungan Harus Dikawal
Dalam aspek lingkungan hidup, Fraksi Golkar mengapresiasi penegasan Pemerintah Daerah mengenai pentingnya pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
Namun, komitmen tersebut dinilai harus dapat diukur dan dikendalikan melalui mekanisme pengawasan yang jelas.
Pemerintah Daerah diminta memiliki instrumen pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif.
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung atau memiliki fungsi ekologis harus benar-benar mendapatkan perlindungan dari tekanan kegiatan pembangunan.
Pengawasan juga harus dilakukan secara konsisten dan penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.
Golkar Dukung Pembahasan Ranperda Dilanjutkan
Fraksi Partai Golkar memandang Ranperda RTRW Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026–2046 sebagai salah satu regulasi yang sangat strategis dan fundamental bagi masa depan daerah.
Ranperda tersebut tidak sekadar mengatur garis dan warna pada peta, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup masyarakat, investasi, lingkungan, pertanian, ketahanan pangan serta arah pembangunan Kabupaten Morowali Utara selama 20 tahun ke depan.
Karena itu, Fraksi Golkar meminta pembahasan dilakukan secara cermat, terbuka, berbasis data dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi.
Fraksi Golkar pada prinsipnya mendukung pembahasan Ranperda RTRW 2026–2046 dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap memperhatikan seluruh catatan dan penekanan yang telah disampaikan.
Fraksi Golkar berharap pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah mampu menghasilkan Peraturan Daerah yang tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan Morowali Utara yang maju, berdaya saing, berkeadilan, berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Pemda: Seluruh Masukan Fraksi Menjadi Catatan Penting
Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis J. Hehi, MARS, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Musda Guntur, MM, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan, dukungan, kritik, saran dan masukan terhadap Ranperda RTRW 2026–2046.
Pandangan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Indonesia Sejahtera, Fraksi Partai Golkar serta Fraksi Hanura Bangkit Berjuang disebut sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penataan ruang yang memberikan kepastian hukum, menjamin keteraturan pemanfaatan ruang, melindungi masyarakat dan lingkungan hidup, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
“ Seluruh pandangan tersebut akan menjadi catatan penting dalam proses pembahasan dan penyempurnaan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026–2046, ” kata Bupati.
Dalam tahapan pembahasan selanjutnya, Pemerintah Daerah bersama DPRD akan terus membangun komunikasi dan sinergi secara konstruktif.
Pembahasan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, kondisi serta kebutuhan daerah, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Morowali Utara.
RTRW Diharapkan Menjadi Instrumen Pengendalian Pembangunan
Pemerintah Daerah berkomitmen agar Ranperda RTRW tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjadi instrumen efektif untuk mengarahkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang.
RTRW diharapkan mampu mendukung perkembangan wilayah dan pembangunan, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, mewujudkan pemerataan pembangunan serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.
“ Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026–2046 diharapkan dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pembangunan daerah secara terarah, terpadu, berkelanjutan dan berkeadilan, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Morowali Utara, ” ujar Bupati.
Bupati juga berharap seluruh rangkaian pembahasan Ranperda dapat berlangsung lancar dan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
“ Semoga seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan lancar, konstruktif, dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Morowali Utara, ” tutupnya.
Ranperda RTRW Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026–2046 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk pendalaman terhadap substansi, data spasial serta berbagai informasi pendukung yang menjadi dasar penetapan arah tata ruang Morowali Utara hingga tahun 2046.
Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Morowali Utara, Hj. Warda Dg Mamala, SE, bersama Sekretaris Fraksi Yaristan Palesa, SH, menegaskan dukungan Fraksi Golkar terhadap proses pembahasan Ranperda tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.










