KLiputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi tata cara dan mekanisme pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi pemerintah desa di Kecamatan Petasia dan Petasia Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Koromatantu, Jumat (25/9/2026).
sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman pemerintah kecamatan dan desa terkait tahapan, persyaratan, mekanisme, hingga pembiayaan pengisian keanggotaan BPD.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Morowali Utara, Charles N. Toha, S.Sos., M.Si., menyampaikan materi mengenai rencana anggaran biaya penyelenggaraan pemilihan BPD.
Pembiayaan penyelenggaraan antara lain meliputi kebutuhan alat tulis kantor (ATK), makan dan minum, honorarium panitia dan Linmas, serta kebutuhan sewa tenda, meja dan kursi.
Sementara itu, materi mengenai mekanisme pemilihan anggota BPD disampaikan Drs. H. Andi Parengengi. Ia menjelaskan tahapan pengisian keanggotaan BPD dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Sejumlah Regulasi
Sosialisasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang BPD.
Dalam materi dijelaskan bahwa BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan unsur masyarakat desa.
Jumlah anggota BPD ditetapkan dalam jumlah gasal, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang, dengan memperhatikan ketentuan mengenai wilayah, jumlah penduduk, keterwakilan perempuan, serta kemampuan keuangan desa.
Keterwakilan Wilayah dan Perempuan
Pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
Untuk keterwakilan wilayah, calon anggota BPD berasal dari masing-masing wilayah pemilihan dan dapat berasal dari laki-laki maupun perempuan. Pemilihan dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat yang memiliki hak pilih atau melalui mekanisme musyawarah perwakilan.
Sementara itu, keterwakilan perempuan ditujukan untuk memastikan adanya calon perempuan yang mampu menyuarakan serta memperjuangkan kepentingan perempuan di tingkat desa.
Pemilihannya dapat dilakukan secara langsung oleh perempuan yang memiliki hak pilih maupun melalui musyawarah perwakilan perempuan.
Tahapan Pengisian Keanggotaan BPD
Proses pengisian keanggotaan BPD diawali dengan pembentukan panitia pengisian oleh kepala desa.
Panitia selanjutnya bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon hingga menetapkan calon anggota BPD yang akan mengikuti proses pemilihan.
Tahapan berikutnya adalah pengumuman pendaftaran bakal calon kepada masyarakat melalui tempat-tempat yang terbuka dan mudah dijangkau.
Panitia kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Bakal calon yang memenuhi persyaratan selanjutnya ditetapkan sebagai calon anggota BPD.
Persyaratan Calon Anggota BPD
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa calon anggota BPD harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah, dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.
Calon juga bukan merupakan perangkat desa, merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis, bertempat tinggal di wilayah pemilihan, serta bersedia dicalonkan.
Kelengkapan administrasi antara lain meliputi surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, dokumen kependudukan, ijazah yang dilegalisasi, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, surat pernyataan bukan perangkat desa, SKCK, surat pernyataan bersedia dicalonkan, surat keterangan sebagai wakil wilayah pemilihan, fotokopi KTP, serta pasfoto terbaru.
Pemilihan Dilakukan Langsung atau Melalui Musyawarah
Setelah calon ditetapkan, proses pemilihan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh perwakilan unsur masyarakat.
Dalam mekanisme pemilihan langsung, masyarakat yang memiliki hak suara memilih calon di wilayah pemilihannya.
Sedangkan dalam musyawarah perwakilan, calon dipilih oleh unsur wakil masyarakat yang memiliki hak pilih.
Calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan mekanisme pemilihan yang digunakan.
Hasil Pemilihan Disampaikan Berjenjang
Setelah proses pemilihan selesai, panitia menyampaikan hasil pemilihan kepada kepala desa paling lama tujuh hari sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan.
Selanjutnya, kepala desa menyampaikan hasil tersebut kepada bupati melalui camat paling lama tujuh hari sejak menerima hasil pemilihan dari panitia.
Anggota BPD kemudian diresmikan melalui keputusan bupati. Setelah keputusan peresmian diterbitkan, anggota BPD mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Struktur Kelembagaan BPD
Sosialisasi juga membahas struktur kelembagaan BPD yang terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan satu orang sekretaris.
Selain unsur pimpinan, terdapat bidang yang menangani penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan masyarakat serta bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pimpinan BPD dan ketua bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD melalui rapat BPD yang dilaksanakan secara khusus. Untuk pemilihan pimpinan pertama, rapat dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu anggota termuda.
Perbedaan Ketentuan PP dan Perda
Salah satu materi penting yang menjadi pembahasan adalah adanya perbedaan sejumlah ketentuan antara PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2018.
Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan dasar penentuan jumlah anggota BPD, keterwakilan perempuan, mekanisme pembentukan panitia, serta masa keanggotaan BPD.
Dalam materi yang dipaparkan, PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur masa keanggotaan BPD selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali.
Sementara itu, Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2018 mengatur masa keanggotaan selama enam tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak tiga kali.
Perbandingan tersebut menjadi bagian penting dalam sosialisasi agar pemerintah desa dan panitia pemilihan memahami ketentuan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD.
Dihadiri Pemerintah Kecamatan dan Desa
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Barat.
Di antaranya Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Petasia, Serumi Rachman, S.Sos., yang mewakili Camat Petasia, serta Camat Petasia Barat, Sat Yun Man Bert Lauo, SH.
Turut hadir para kepala desa dari dua kecamatan tersebut.
Kehadiran unsur pemerintah kecamatan dan desa diharapkan dapat memperkuat penyamaan pemahaman mengenai tahapan dan mekanisme pengisian keanggotaan BPD di tingkat desa.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan, persyaratan, mekanisme pemilihan, pembiayaan hingga proses peresmian anggota BPD, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.













